Terhitung Mulai 8 Januari, Kepala Daerah Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

AKTUALITA.INFO , BIMA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyatakan, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2...

AKTUALITA.INFO, BIMA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima menyatakan, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020 dilarang melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Aturan itu terhitung mulai tanggal 8 Januari 2020, atau 6 bulan sebelum masa penetapan pasangan calon.

Ilustrasi
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menjelaskan, 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon atau 6 bulan sebelum pendaftaran, bupati atau petahana yang mengikuti Pilkada tidak bisa melakukan pergantian pejabat.

Aturan tersebut kata dia, sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan Wali/Wawali. 

Hal itu, untuk menunjukan profesionalitas kepala daerah dalam memimpin pemerintahannya. “Jadi, bila pelaksanaan Pilkada serentak pada September 2020, maka mulai 8 Januari kepala daerah patahana yang maju Pilkada dilarang melakukan mutasi jebatan,” katanya, Minggu (12/1).

Pelarangan mutasi pejabat ini jelas Junaidin, luntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan untuk kepentingan dukungan politik kepala daerah petahana.

Apabila calon petahana tersebut melakukan mutasi di atas tanggal 8 Januari, kata dia, ancamannya petahana tidak bisa mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Terkait regulasi tersebut, diakuinya, Bawaslu Kabupaten Bima sudah memberikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak lagi menggelar mutasi.

“Selain itu juga mengingatkan kepada bupati untuk bisa menyampaikan pada ASN agar tidak berpolitik praktis,” ujarnya.

Meski begitu, Junaidin menambahkan, pada undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa pemerintah bisa melakukan pergantian pejabat. Setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PAN-RB. Karena soal mutasi juga merupakan kebutuhan organisisi di pemerintahan.

"Tapi harus diingat, kebijakan itu tidak berdasarkan kepentingan. Jangan sampai mutas yang digelar itu bernuansa kepentingan, merugikan pihak lain dan menguntungkan calon petahana," jelas Junaidin.

[akt.02]

Related

Politik 1741771214840535261

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item