Lagi, TNI Tangkap 2 Terduga Pembalak Liar di Pegunungan Parado

Dua terduga pelaku dan barang bukti kayu yang ditangkap, dijaga seorang anggota TNI ersenjata lengkap.  AKTUALITA.INFO , KABUPATN BIM...

Dua terduga pelaku dan barang bukti kayu yang ditangkap, dijaga seorang anggota TNI ersenjata lengkap. 

AKTUALITA.INFO, KABUPATN BIMA – Aparat gabungan TNI kembali menangkap dua terduga pelaku pembalakan liar di kawasan pegunungan Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Jumat (3/1). Mereka adalah HM (27 thn) dan SW (41 thn), warga Desa Parado Wane Kecamatan Parado.

Komandan Kompi 742/SWY Kapten Inf Satria Perkasa Bahar membenarkan peristiwa penangakapan itu. Dua pelaku ditangkap sekitar pukul 03.30 Wita. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita kayu yang diduga dicuri dari kawasan hutan tutupan di wilayah Kecamatan Parado.

“Kita amankan barang bukti berupa kayu balok dan dua unit mobil pick up. Total kayu yang berhasil diamankan oleh pasukan TNI Gabungan ini sekitar 4 kubik,” ungkap Satria.
Dikatakannya, dua pelaku ditangkap berawal dari informasi seorang anggota Sat Pol PP Kecamatan Parado sekitar pukul 21.00 Wita. Pol PP tersebut mengabarkan pada Serda Febri Eka Aditiawan. “Dia mengabarkan adanya pengangkatan kayu yang sudah diolah di wilayah Desa Parado Wane Kecamatan Parado,” ujar Satria.

Kemudian pada pukul 23.10 Wita, lanjut dia, Serda Febri Eka Aditiawan memerintahkan anggota jaga untuk melaksanakan peninjauan di wilayah tersbut. Selanjutnya pada pukul 23.20 Wita, Serda Febri Eka Aditiawan berserta 6 orang anggota melaksanakan pengintaian di wilayah yang telah ditentukan.

“Pada pukul 02.30 dini hari, tim yang di pimpin oleh Serda Febri Eka Aditiawan berhasil menemukan barang bukti kayu yang sudah diolah. Pada saat itu, yang ditemukan bukan truk yang sudah di tentukan, tetapi justeru 2 unit mobil pick up dan 2 orang pelaku dengan jumlah kayu balokan sekitar 4 kubik,” beber Satria.

Baca juga: 8 Ribu Hektare Hutan di Bima Rusak Parah, Jenderal Doni: Jangan Ada Lagi yang tebang Pohon!

Usai menangkap kedua pelaku berikut barang bukti kayu dan unit mobil tersebut, jelas Satria, Serda Febri Eka Aditiawan melaporkanya kepadanya. Satria kemudian langsung menuju TKP.

“Dua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolres Bima Kabupaten untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Satria.

[akt.01]

Related

Hukrim 8245440927692422923

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item