Tahun ini Pembangunan Masjid Al Muwahidin Terancam Gagal Dilaksanakan

Suasana rapat dengar pendapat terkait pembangunan Masjid Al Muwahidin Kota Bima. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , Kota Bima - Anggaran pemb...

Suasana rapat dengar pendapat terkait pembangunan Masjid Al Muwahidin Kota Bima. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, Kota Bima - Anggaran pembangunan Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima Rp10 miliar yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Kota Bima tahun 2019, terancam tidak terpakai.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bima pesimis anggaran tersebut bisa terpakai mengingat waktu kini tersisa tiga bulan untuk pengerjaan pembangunannya.

Menyikapi hal itu, DPRD Kota Bima memanggil sejumlah pihak terkait untuk didengar pendapatnya sehingga pembangunan tahun ini tidak dilaksanakan. Pihak terkait tersebut yakni sejumlah OPD teknis Pemkot Bima, pihak yayasan Masjid Al Muwahidin, dan panitia pembangunan masjid.

"Esensi pembangunan masjid ini sangat diharapkan masayarakat Kota Bima. Melalui visi dan misinya itu sudah tertuang dan sudah dianggarkan juga dalam APBD. Kenapa pembangunannya tidak berjalan?," tanya Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Bima, Syamsurih, saat memimpin rapat dengar pendapat di ruangan Banggar,  Senin, 21 Oktober 2019.

Mestinya, kata dia, berdasarkan Permendagri tentang pengadaan barang dan jasa, penggunaan anggaran Rp10 miliar itu tidak perlu ditunggu pengesahannya. Dapat langsung digunakan untuk pembangunan masjid. 

"Sangat memprihatinkan kami sebagai partai pengusung. Tadinya satu tahun pertama setelah pelantikan akan dilaksanakan, tapi tidak berjalan," tandasnya. 

"Kami mengundang eksekutif,  panitia pembangunan masjid dan MUI. Masyarakat menunggu kapan masjid dibangun?," lanjut Syamsurih.

Ia menilai pihak eksekutif (Pemkot) terutama Bagian Kesra tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Yayasan Al Muwahidin terkait perjanjian hibah. Sehingga pembangunan tahap pertama masjid tersebut tidak dilaksanakan. "Ini lemahnya pihak eksekutif, terutama Bagian Kesra yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik," tukasnya. 

Pemkot Bima melalui Kepala Bagian Kesra, H. Ahmad S.Ag, menjelaskan pascapenyerahan aset dari yayasan ke Pemkot Bima, akta perjanjian hibah belum diterbitkan. Dalam surat penyerahan hibah ada dua item, yakni penyerahan lahan dan bangunan. "Pemkot baru menerima surat perjanjian penyerahan hibah," akunya. 

Sementara pihak Yayasan Al Muwahidin yang diwakili H. Ramli, menginginkan agar Masjid Al Muwahidin  sesegera mungkin dibangun sehingga dapat difungsikan sebagai pusat kegiatan islam (islamic centre). 

"Penyerahan kaitannya dengan semua dokumen hibah Insya Allah kami akan menyerahkannya," kata mantan Kabag Kesra Kota Bima ini. 

Ia mengaku sejumlah dokumen seperti sertifikat tanah dan bangunan sudah diserahkan ke Pemkot Bima. "Dokumen-dokumen lainnya  yang dibutuhkan terkait masjid ini akan kami serahkan, yang penting pembngunan masjid cepat selesai," pungkasnya. 

[akt.01]

Related

Ragam 4116390572115807987

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item