Seorang Petani Terduga Pengedar Sabu di Desa Tambe Ditangkap Polisi

AKTUALITA.INFO , BIMA – Tim operasional Satuan Reserse Nakotika dan Obat-obatan terlarang (Sat Res Narkoba) Polres Bima Kabupaten menangkap...

AKTUALITA.INFO, BIMA – Tim operasional Satuan Reserse Nakotika dan Obat-obatan terlarang (Sat Res Narkoba) Polres Bima Kabupaten menangkap EB (33 thn), seorang petani warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Ilustrasi kasus sabu. [akt/ist]
EB diduga pengedar Narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya, Minggu, 17 Februari 2019, sekitar pukul 13.30 Wita. “Saudara EB ini merupakan target tim Ops Sat Res Narkoba karena terlibat penyalahgunaan narkotika golangan satu bukan tanaman jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotoka,” ungkap Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus Satryo Wibowo, melalui Kasubbag Humas, IPTU Hanafi.

Hanafi menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat, terduga pelaku kerap melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Desa Tambe. Setelah tim Opsnal menyelidiki, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan salah satu dari jaringan atau tangan kanan bandar besar berinisial H, warga Desa Tambe Kecamatan Bolo. “Setelah dilakukan pengembangan, EB sempat melarikan diri. Tapi Sat Resnakoba tetap mencarinya,” katanya.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian menangkap EB di rumahnya. Penangkapan itu setelah diinformasikan oleh masyarakat, bahwa ada seseorang yang keluar masuk dari kediaman pelaku. “Kemudian tim bergerak menuju rumah pelaku dan ditemukan pelaku sedang berada di rumahnya,” beber Hanafi.

Saat melihat tim datang, lanjutnya, terduga pelaku masuk ke dalam rumah dan mencoba keluar lewat pintu belakang. Tetapi Tim Opsnal yang lain sudah mengepung rumah pelaku. “Setelah mengamankan pelaku, kemudian tim menunjukan Surat Perintah Tugas kepada yang bersangkutan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti,” terang Hanafi.

Barang bukti yang ditemukan berupa 2 poket sabu, 5 buah korek api gas, 2 jarum penghantar api, 1 bungkus klip merek c-tik, dan 1 unit telepon seluler yang diduga dijadikan media komunikasi transaksi narkoba. “Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Hanafi.

Ia menambahkan Kapolres Bima dan jajaran tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bima. Kapolres menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga terduga pelaku itu berhasil ditangkap. “Kami tetap mengharapkan informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Informasi yang diberikan kepada kami, tetap kami tindak lanjuti,” tutup Hanafi.

[akt.02]

Related

Hukrim 4046490583866699262

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item