Diduga Nyabu Sambil Main Judi, Pasangan Suami-Istri Diringkus Polisi

Ilustrasi  AKTUALITA.INFO , Kota Bima – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, menangkap satu pasangan suami-isteri, Rabu, ...

Ilustrasi 

AKTUALITA.INFO, Kota Bima – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, menangkap satu pasangan suami-isteri, Rabu, 22 Februari 2017. Pasutri ini diduga dibekuk usai menggelar pesta Narkoba sambil bermain judi.

Dua tersangka yang diringkus adalah BH (46) dan NF (29), isteri muda. Saat dibekuk, keduanya sedang asyik bermain judi menggunakan kartu domino bersama empat warga di sebuah kamar Kos di Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Empat warga lain yang ikut ditangkap masing-masing, AA (45), RH (43), NN (40) dan MM (23), seorang wanita. Semua pelaku merupakan warga Kota Bima.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno mengatakan, bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, rumah kos milik terduga BH itu kerap dijadikan lokasi pesta Narkoba. 

Mendapat informasi itu, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengintaian. Begitu sampai di lokasi, didapati enam orang sedang bermain judi jenis kartu domino. Saat ditangkap, para tersangka ini tak berkutik.

Namun dari tangan mereka, polisi hanya menemukan barang bukti alat hisap sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Tanpa banyak bicara, petugas langsung menggiring mereka ke Mapolres setempat untuk diamankan.

‎”Anggota sama sekali tidak menemukan barang bukti yang dicurigai. Kami menduga mereka baru usai pesta Narkoba, karena saat penggerebekan ditemukan bong, tabung kaca, bungkusan plastik klip bekas sabu dan timbangan serta korek api,” jelas Suratno.

Selain barang bukti itu, petugas juga menyita 10 set kartu domino yang digunakan pelaku bermain judi. “Anggota juga mengamankan sejumlah Handphone berbagai mereka dan uang sebesar Rp 616.000 hasil perjudian,” sebut Suratno.

Ia mengatakan, para tersangka ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik. Atas perbuatanya, mereka dikenakan tindak pidana perjudian dan penyalahgunaan narkotika. “Terhadap kasus perjudian ditagani oleh Sat Reskrim. Untuk kasus Narkoba akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Narkoba,” papar Suratno.

[syf]

Related

Hukrim 424754118833911854

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item