Server Dinas Dukcapil Diputus Kemendagri, Ketua DPRD Turun Tangan

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin Bucek. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memutuskan j...

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin Bucek. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memutuskan jaringan server pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Diketahui pemutusan jaringan tersebut dilakukan oleh Kemendagri sejak hari Jumat, 20 Januari 2017. Akibatnya, layanan pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga tidak bisa dilaksanakan.

Terlihat di Dinas Dukcapil masyarakat belum bisa mengambil dokumen kependudukan, karena belum dicetak oleh petugas.

Imran, salah satu warga yang menunggu sejak tadi pagi untuk mengambil kartu keluarga, terpaksa pulang dengan tangan hampa karena gangguan server. "Saya mau ambil kartu keluarga, dan saya sudah menunggu sejak pagi, namun tidak ada petugas" keluh dia, Senin, 23 Januari 2017.

Terkait masalah itu, Wakil Bupati Dompu  Arifuddin, malah tidak mengetahui bahkan kaget bahwa Kemendagri telah memutuskan jaringan server Kependudukan. "Kan masih berjalan seperti biasa untuk pembuatan KTP dan lain-lainnya," ujar dia.

Mengomentari petanyaan wartawan, Arifuddin menjawab bahwa bupati sudah berangkat ke Jakarta untuk mengurus itu. "Bupati sudah ke Jakarta mungkin untuk mengurus itu bersama Sekda dan Kepala BKD," katanya.

Kemungkinan mengurus berkaitan masalah itu. Arifuddin mengelak bahwa pemutusan server Dinas Dukcapil berkaitan dengan mutasi yang sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya. "Masalah mutasi tidak ada kaitannya, mungkin salah paham informasi saja," tandasnya

Sebenarnya pada dasarnya karena terbentuk dengan organisasi perangkat daerah baru, jadi semua OPD yang ada itu boleh dikatakan kosong, tidak ada pejabat.

Arifudin belum berani memberikan kepastian kapan server bisa aktif kembali, karena menurut dia saat ini sedang diurus oleh Bupati ke Jakarta. "Kita tunggu tim yang dari Jakarta saja," katanya.

Sementara, Ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek menyampaikan bahwa kemarin dirinya sudah koordinasi langsung dengan Bupati, kaitan dengan pemutusan server itu.

Dia berkomentar, sebenarnya persoalan tersebut sangat gampang. Artinya Pemerintah Pusat tetap berpendirian bahwa undang-undang tentang Kependudukan dan Permendagri harus ditaati, sementara Bupati dan Pemda tetap berpegang pada PP nomor 18 dan undang-undang tentang kepegawaian. "Masing-masing saling mempertahankan dalil," ujar dia.

Terkait hal itu, Bucek sarankan pada bupati untuk segera koordinasi dengan Pemerintah Pusat. "Sudah saya sampaikan ke bupati untuk segera dikoordinasikan ke pusat, karena server sudah diputus. Jadi kepentingan masyarakat yang sangat vital terbaikan, tentunya pemerintah harus perhatikan itu," jelasnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai PAN itu menyayangkan adanya pemutusan server. "Kita sayangkan adanya pemutusan server, karena berdampak pada pelayanan publik. Kalau ini tidak direspon, maka jangan salahkan rakyat, rakyat juga bisa bertindak," tuturnya.

Dia pun mengimbau pada masyarakat untuk tetap bersabar dulu sembari pemerintah membenahi secepatnya. "Saya imbai kepada masyarakat untuk bersabar, karena Pemda Dompu sedang koordinasi dengan pusat. Dan untuk kepastian penyambungan kembali server, kami akan ke Jakarta untuk koordinasi juga," jelas dia.

Kabarnya pemutusan jaringan server terpaksa dilakukan Kemendagri akibat mutasi yang dilakukan terhadap beberapa pejabat Dinas Dukcapil Dompu beberapa waktu lalu. Terkait mutasi itu, pihak Kemendagri keberatan atas mutasi yang dilakukan oleh Bupati H. Bambang M. Yasin.

Pihak Kemendagri menilai mutasi tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan peraturan Mendagri. Pasalnya pengangkatan dan pemberhentian pejabat Dinas Dukcapil yang menangani administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil harus melalui persetujuan Mendagri.

Dari mutasi yang telah dilakukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil per tanggal 9 Januari 2017  telah melayangkan surat teguran ke bupati, dimina surat tersebut berisi agar bupati untuk segera mengembalikan pejabat Dinas Dukcapil ke jabatan semula. Namun belakangan permintaan tersebut belum diamini oleh bupati.

Informasinya, pemutusan jaringan server tersebut sebagai salah satu bentuk hukuman bagi kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang dan Permendagri nomor 76. 

[yani]

Related

Pemerintahan 4408293009292728514

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item