Bupati Dompu Remutasi Tiga Pejabat Dinas Dukcapil

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Bambang M. Yasin akan melakukan penyesuaian kembali mek...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Bambang M. Yasin akan melakukan penyesuaian kembali mekanisme pengukuhan dan pelantikan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu. Dimana sebelumnya, tiga kepala bidang (level eselon III) Afifuddin, M. Rafi'i, dan H. Mufrip, telah dimutasi oleh Bupati untuk menempati jabatan baru sebagai kepala seksi, level eselon IV.

Bupati Dompu melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, Ardiansyah, SE, menjelaskan mengenai polemik dalam mutasi jabatan Dinas Dukcapil yang digelar beberapa waktu lalu. Kata dia, Pemda akan melakukan penyesuaian kembali mekanisme pengukuhan/pelantikan pejabat Dinas Dukcapil. "Artinya, seluruh pejabat Dinas Dukcapil yang terkena mutasi sebelumnya, dalam waktu dekat akan dikukuhkan kembali dalam jabatan semula," katanya, Selasa, 31 Januari 2017.

Ardiansyah berujar, Pemda setelahnya dapat melakukan perubahan atau mutasi kembali sesuai mekanisme, prosedur dan tata caranya, dengan merujuk pada aturan Undang-undang yang berlaku.

Diketahui, tanggal 9 Januari 2017, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyatakan keberatan atas mutasi pejabat Dinas Dukcapil yang dilakukan Bupati. Dalam surat keberatannya, Dirjend menegur dan meminta kepada Bupati untuk membatalkan SK pemberhentian para pejabat Dinas Dukcapil dan mengembalikannya ke jabatan semula.

Sikap Dirjend mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlagku. Salah satunya Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Namun saat itu Bupati tidak merespon surat Mendagri.

Akibat tidak diindahkannya surat itu, tertanggal 20 Januari 2017, pihak Kemendagri memutuskan jaringan server pada Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu. Sehingga pelayanan pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga lumpuh total.

Pemutusan jaringan server dimaksud sebagai bentuk sanksi bagi daerah yang tidak tunduk terhadap aturan. Selain itu, Kemendagri mengancam tidak akan memberikan dana alokasi khusus pada Dinas Dukcapil jika tetap tidak mengindahkan aturan pusat.

Baru setelah jaringan server diputuskan, kemudian Bupati bersama Sekda dan Kepala BKD melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal mutasi yang berdampak murkanya institusi Kemendagri, sebagaimana keterangan resmi Wakil Bupati Arifuddin. "Bupati sudah ke Jakarta mungkin untuk mengurus itu bersama Sekda dan Kepala BKD," ujar Arifuddin belum lama ini.

Hingga berita ini diturunkan, akibat jaringan server masih diputus, pelayanan pembuatan KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran macet. "Saat ini kami hanya bisa melayani administrasi permohonan dan penandatanganan kartu keluarga dan akte lahir yang sebelumnya sudah dicetak. Sedangkan untuk perekaman dan pencetakan belum bisa karena server belum dibuka," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Dompu, Ratnasari.

[yani]

Related

Pemerintahan 5528734541501346552

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item