Polres Dompu Musnahkan Senpi Rakitan, Sajam, dan Miras

Pemusnahan Senpi rakitan, Sajam, knalpot racing, dan Miras di halaman Mapolres Dompu, Selasa (7/6). foto: yani AKTUALITA.INFO , DOMPU...

Pemusnahan Senpi rakitan, Sajam, knalpot racing, dan Miras di halaman Mapolres Dompu, Selasa (7/6). foto: yani

AKTUALITA.INFO, DOMPU - Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan senjata api (Senpi) rakitan, senjata tajam (Sajam), dan Mira hasil sitaan enam bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di halaman Mapolres setempat, jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Selasa (7/6).

Senpi rakitan yang dimusnahkan yakni 1 pucuk Senpi rakitan laras pendek, Senpi rakitan laras panjang (1 pucuk), dan senjata rakitan berpeluru kelereng (6 pucuk).

Selain Senpi rakitan, beberapa barang bukti lainnya yang dimusnahkan diantaranya 2 bom molotov, 30 buah knalpot racing, 240 botol bir bintang, 70 liter Miras jenis sofi, 117 liter Miras jenis brem, 47 botol Miras jenis arak tuban, 4 jirigen brem, 4 buah tombak, 10 buah parang, 3 buah pelontar anak panah, dan 37 buah anak panah.

Pemusnahan barang bukti yang disita merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Puasa Ramadhan. Hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakil Bupati Dompu, Ketua DPRD Dompu, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Dandim 1614/Dompu, Kejari Dompu, dan Kepala Sat Pol PP Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jon Wesly Arianto mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan rutin Polres Dompu, baik dalam melakukan operasi penertiban maupun penindakan. "Pemusnahan barang bukti merupakan hasil kegiatan rutin kita dalam beberapa bulan terakhir," katanya.

Sementara, terkait masih maraknya peredaran senjata Senpi rakitan di tengah masyarakat, Jon berharap adanya kerjasama yang baik dari masyarakat agar mau menyerahkan secara sukarela Senpi rakitan pada aparat Kepolisian. "Kalau diserahkan dengan sukarela tidak akan kita tindak. Namun bila ditangkap saat operasi, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jon.

[yani]

Related

Hukrim 5464456046097929458

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item