Melanggar Aturan, Dishubkominfo akan Tindak Tegas Angkutan Umum

Kepala Dishubkominfo dan jajaran saat menyosialisasi keselamatan LLAJ di Kecamatan Palibelo.  AKTUALITA.INFO, BIMA – Dinas Perhubunga...

Kepala Dishubkominfo dan jajaran saat menyosialisasi keselamatan LLAJ di Kecamatan Palibelo. 

AKTUALITA.INFO, BIMA – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bima, akan mengambil tindakan tegas terhadap angkutan umum yang diketahui melakukan pelanggaran. Sangsi tegas telah disiapkan bagi angkutan yang melanggar trayek atau ngetem liar.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Suaeb, S.Sos, mengatakan, pihaknya tidak akan bosan melakukan penertiban, seperti parkir taxi liar di depan Bandara Bima. “Pasti kita beri sangsi, kalau tidak ya nanti begitu semua. Penilangan tetap jalan,” tegas Suaeb yang saat itu didampingi Kepala Sub Bagian Program Dan Pelaporan Arief Rachman, pada acara Sosialisasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Keselamatan LLAJ, di Aula Kecamatan Palibelo, Kamis 28 Januari 2016.

Di hadapan peserta yang berasal dari Supir Bus, Pengusaha Angkutan, Kades, Kepala Sekolah dan siswa, Suaeb menyebutkan, ada tiga hal pokok yang menjadi dasar penertiban. Yakni, lisensi sopir (SIM), STNK, kondisi kendaran harus layak, dan trayek yang sesuai. “Salah satu ada yang dilanggar maka akan terkena sanksi,” jelasnya.

Diakui Suaeb, pada awal melakukan penertiban, pihaknya banyak mendapat protes keras dari para supir bus, termasuk pengemudi mobil dan angkutan. “Pada saat di lapangan banyak supir yang tidak terima dan bertanya Kenapa Dinas Perhubungan periksa STNK. Padahal biasanya itu tugas kepolisian. Setelah kami memberikan penjelasan, mereka langsung mengerti kenapa kami kami melakukan hal itu ” tuturnya.

Ditambahkan Suaeb, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tentang Pendindakan Pelanggaran LLAJ saat ini yang melakukan penindakan adalah kepolisian bersama Dinas Perhubungan. “Nah, diaturan itu jelas disebutkan bahwa yang boleh melakukan penindakan adalah Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Makanya, saya menghimbau, untuk para supir untuk menyiapkan surat -surat kendaraan lengkap, termasuk surat KIR dan Ijin Trayek yang masih berlaku ” tandasnya.

[dien]

Related

Pemerintahan 1258520331748064434

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item