Diduga Pesta Sabu, Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap

 Warga yang diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota. Foto: ald AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse...

 Warga yang diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota. Foto: ald

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bima Kota menangkap lima orang warga Kota Bima dan Dompu yang diduga tersangkut kasus Narkoba. Seorang diantaranya adalah oknum anggota Polres Dompu berpangkat Aipda, SH (41).

SH dan empat rekannya yakni PH (19) perempuan asal Penaraga, JM (36) warga Dompu, AR (23) Warga Lewirato dan, HA (26) Warga Dara Kota Bima. Mereka ditangkap saat berpesta Narkoba jenis Sabu di salah satu kost di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kamis malam (6/8) sekitar pukul 22.30 wita.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP H. Taufik, SH mengungkapkan, Aipda SH dan empat rekannya ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.30 Wita, tentang adanya sekelompok warga yang sedang berpesta sabu dalam kamar kos di belakang SDN 55 Kota Bima, Kelurahan Dara. Mendapat informasi itu, Tim Buser lantas dikerahkan untuk melakukan pengintaian.

Sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Buser kemudian melakukan penggerebekan. "Saat penggerebekan, ditemukan tiga orang yakni PH, JM dan Aipda SH. Saat itu, JM dan SH berusaha bersembunyi di kamar mandi. Namun, keburu disergap. SH diduga telah membuang sebagian barang bukti (BB),”ungkap Taufik di Sat Res Narkoba.

Saat penggeledahan pada ketiganya, ditemukan alat bukti dua alat hisap sabu, dan paket plastik yang masih ada sisa sabu. Selain itu, dua unit handphone dan uang Rp1,4 juta.

Saat penggeledahan berlangsung, kata Taufik, muncul mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi (nopol) B 1470 UKK yang dikemudi oleh AR dan rekannya AH. Keduanya langsung digeledah Tim Buser. "Pada AR dan HA ditemukan sabu seberat 2 gram lebih," bebernya.

Dijelaskan Taufik, dalam aksi penggeldahan disaksikan masyarakat dan Ketua RT setempat. Dari pengekuan AR dan HA, sabu tersebut dibeli menggunakan uang JM seharga Rp3 juta. "Lima orang ini langsung kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya. "Setelah dites urine, kelimanya positif menggunakan sabu," katanya lagi.

Aipda SH dan empat rekannya dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 112 dan 114. Mobil yang dipakai AR dan HA disita sebagai alat bukti, bersama barang bukti lainnya.

Taufik menambahkan, setelah mendengarkan pengakuan JM saat diinterogasi, Aipda SH telah membuang sebagian barang bukti sabu di belakang kamar mandi kos itu. Lantas anggota Buser turun kembali ke lokasi untuk mencari barang tersebut.

Akhirnya disaksikan oleh warga dan RT setempat, ditemukan 7 poket sabu di belakang kamar mandi. "Diduga sabu tersebut dibuang oleh SH untuk menghilangkan barang bukti. Setelah ditemukan, dibawa kembali ke markas sebagai barang bukti," ungkap Taufik.

Pantuan Aktualita.info di Sat Res Narkoba, penangkapan oknum Polisi berinisial SH, langsung dipantau oleh Kabid Propam Polda NTB, AKBP Benny Basir, SIK. Setelah melihat dan memastikan bahwa salah satu orang yang ditangkap adalah anggota Polres Dompu, Mantan Kapolres Bima Kota itu langsung bertolak menuju Mataram.

[ald*]

Related

Hukrim 5219217674355168110

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item