Mutasi HBY, Antara Pelanggaran dan Tidak

Aktualita.info, DOMPU - Mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Dompu, Drs H Bambang Yasin (HBY), pada 16 April 2015 lalu...

Aktualita.info, DOMPU - Mutasi, rotasi, dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Dompu, Drs H Bambang Yasin (HBY), pada 16 April 2015 lalu, menurut sejumlah pihak tidak masalah dan bisa juga menjadi 'bom waktu' dalam pencalonannya nanti. Sebab, pasal 71 point 2 dan 4 UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, menjelaskan calon petahana (incumbent) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir. Sedangkan point 4 dijelaskan dalam hal petahana (incumbent) melakukan hal sebagaimana dimaksud dengan ayat (2) dan ayat (3), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ketua DPRD Kabupaten Dompu Yuliandi menegaskan, UU No 1/2015 tentang pilkada tersebut sudah jelas. Program pemerintah tidak bisa dibawa-bawa ke ranah kampanye pilkada. “Bupati harus konsisten, karena yang namanya program pemerintah tidak bisa dilakukan untuk kepentingan politik. Jika hal ini dilakukan oleh calon, maka sanksinya bisa dibatalkan dalam pencalonannya,” katanya kepada wartawan, Senin kemarin. Ia juga menyarankan KPUD agar melakukan sosialisasi UU No 1/2015 tentang Pilkada, sehingga masyarakat dan semua pihak tahu prosedur dan aturan mainnya.
            
Sementara itu, menurut pengamat politik Agel Abdul Gani, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu (Bupati) melakukan pelantikan pejabat menjelang akhir masa jabatan bupati, tidak melanggar undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. “Proses pilkada belum dimulai dan bupati menjabat belum disebut incumbent,” katanya.

Kata Agel, pelarangan pelantikan sebelum pilkada menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, hanya diisyaratkan pada saat kampanye dan selama 6 bulan setelah menjadi bupati. “Kalaupun ada yang kontra, itu hanyalah kecemasan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Dompu Drs H Bambang Yasin telah melakukan rotasi dan mutasi beberapa pejabat lingkup Sekda Kabupaten Dompu. Mutasi yang dilakukan pada 16 April 2015 lalu, kemungkinan sebuah langkah praktis dalam mengubah struktur pemerintahannya.

Ada delapan pejabat yang dimutasi dan dirotasi. Diantaranya adalah H Abdul Haris ditempatkan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu dari jabatan sebelumnya sebagai staf ahli Bupati.

Fakhruddin, dari staf ahli diangkat sebagai Asisten I Setda Dompu. Sedangkan H Moh Syai’un ditempatkan sebagai staf ahli Bupati, dari jabatan sebelumnya Kepala Dishub Kominfo. Hal yang sama juga dialami oleh Khaerul Insan, dari semula menjabat sebagai Kepala Dinas Koperindag Tamben, kini menjadi staf ahli Bupati. Sementara Muhammad ST dipercayakan sebagai Kepala Dinas Koperindag Tamben, dari jabatan sebelumnya Assisten III Setda Dompu.

HM Rasyidin dipercaya sebagai sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Dompu—yang sebelumnya Kepala Dinas Peternakan. Sedangkan Ir Ruslan ditarik dari Dinas Peternakan untuk menempati sebagai Asisten II.

Sementara H Gazia Mansyuri yang pernah menjadi rival politik H Bambang Yasin pada Pilkada lalu, kini ditempatkan sebagai Plt Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Dompu. 

[yadin]

Related

Dompu 2011423239429726621

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item