Koruptor Anggaran Rehabilitasi Sekolah Dituntut Empat Tahun Penjara
Ilustrasi Aktualita.info, BIMA - Empat kepala sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitas...
4/22/2015 08:04:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/04/koruptor-anggaran-rehabilitasi-sekolah.html
Ilustrasi |
Aktualita.info, BIMA - Empat kepala sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah, masing-masing dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan empat tahun penjara disampaikan Jaksa pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu 22 April 2014. "Tuntutan Jaksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Lalu Muhammad Rasidi, SH.
Dia mengatakan empat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Selain itu, empat terdakwa masing-masing dibebankan membayar uang pengganti, sesuai kerugian negara dalam kasus tersebut. "Itu kewajiban terdakwa yang harus dilaksanakn setelah vonis nanti," jelas Rasyidi.
Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian sanggahan atau pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa akan digelar Rabu pekan depan.
[ald*]
Lokasi:
Bima, Bima