Koruptor Anggaran Rehabilitasi Sekolah Dituntut Empat Tahun Penjara

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA - Empat kepala sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitas...

Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA - Empat kepala sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah, masing-masing dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan empat tahun penjara disampaikan Jaksa pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu 22 April 2014. "Tuntutan Jaksa berdasarkan bukti dan keterangan saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi Intelijen, Lalu Muhammad Rasidi, SH.

Dia mengatakan empat terdakwa  melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor  31 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Selain itu, empat terdakwa masing-masing dibebankan membayar uang pengganti, sesuai kerugian negara dalam kasus tersebut. "Itu kewajiban terdakwa yang harus dilaksanakn setelah vonis nanti," jelas Rasyidi.

Sidang lanjutan dengan agenda penyampaian sanggahan atau pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum para terdakwa akan digelar Rabu pekan depan.

[ald*]
Lokasi: Bima, Bima

Related

Hukrim 3883672201352156089

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item