Korupsi Rehab Sekolah, Rusdin Ditahan, Herman Dijemput Paksa

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Setelah menetepkan empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, s...

Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA – Setelah menetepkan empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah, Kini, giliran Rusdinn yang digelandang Penyidik Tipikor Polres Bima Kota ke balik jeruji besi. Rusdin ditahan setelah delapan jam menjalani pemeriksaan. Sedangkan tersangka lainnya, Herman, akan dijemput paksa karena tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik.

Kapolres Bima Kota melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim), IPTU Yerry T. Putra, menjelaskan, Rusdin yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SDN 6 Sila Kabupaten Bima, ditahan Penyidik Tipikor setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Rusdin diduga terlibat dalam kasus rehab empat sekolah yang anggarannya bersumber dari APBN di Kecamatan Langgudu Tahun 2012 lalu.

Peran Rusdin dalam kasus itu, jelas Yerry, yakni menarik kembali uang sebanyak Rp497 juta (35 persen) dari empat Kepala SDN yang mengerjakan proyek swakelola tersebut. Dengan alasan, bahwa dialah yang mendatangkan anggaran dari pusat itu. "Dia (Rusdin) meminta fee atas upayanya mendatangkan anggaran dari pusat. Selain itu, Rusdinn kami tahan karena dia telah memenuhi semua unsur," terang Yerry, setelah tersanga digelandang ke sel tahanan Polres Bima Kota, Rabu 15 April 2015..

Yerry menyebutkan anggaran rehab sekolah dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sekitar Rp1 miliar. Dari anggaran itu, sebagiannya diduga diambil oleh Rusdin. “Dalam kasus ini masih ada tersangka lainnya yang akan kami tahan," tandasnya. Atas perbuatannya, Rusdin dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo 55, tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara 5 Tahun penjara.

Yerry mengatakan sebenarnya ada dua tersangka yang akan ditahan hari dalam kasus tersebut, yakni Rusdin dan Herman. Namun tersangka Herman tidak menghadiri panggilan penyidik. "Kami akan menjemput paksa tersangka Herman karena tidak kooperatif," katanya.

[ald*]

Related

Hukrim 5902038983181595061

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item