Masyarakat yang Kehilangan Sepeda Motor, Silahkan Cek dan Ambil di Polres Dompu

  Sejumlah motor hasil tindak kejahatan yang diamankan Satreskrim Polres Dompu. (ist) Aktualita, Dompu - Bagi masyarakat Kabupaten Dompu dan...

 

Sejumlah motor hasil tindak kejahatan yang diamankan Satreskrim Polres Dompu. (ist)
Aktualita, Dompu - Bagi masyarakat Kabupaten Dompu dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa langsung datang mengecek di Markas Polres Dompu. Kepolisian setempat menyampaikan, ada beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan telah diamankan di Mapolres Dompu.

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain melalui Kasi Humas, IPTU Zuharis mengungkapkan sepeda motor yang diamankan tersebut merupakan hasil dari operasi penegakan hukum terhadap tindak kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 "Sepeda motor ini kami amankan dalam rangkaian operasi yang digelar beberapa waktu lalu. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polres Dompu dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB untuk proses pencocokan dan pengembalian kendaraan," katanya.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang hilang, lanjut Zuharis, diwajibkan untuk membawa bukti kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB guna memverifikasi dan mengklaim kendaraan tersebut.

Seluruh proses verifikasi dilakukan secara transparan, dan masyarakat diharapkan bersikap kooperatif dengan membawa dokumen yang lengkap. "Kami akan memastikan bahwa setiap kendaraan yang diserahkan kepada pemiliknya adalah sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. Kami juga berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Dompu," tegas Zuharis.

Ia menambahkan, untuk informasi lebih lanjut, disilakan menghubungi pihak kepolisian atau langsung mendatangi Polres Dompu di Jalan Bhayangkara No. 1, Dompu, Nusa Tenggara Barat.

"Bantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di sekitar anda," pungkasnya.

[akt.01]

Related

Hukrim 5642497802447729120

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item