Bawaslu Hentikan Proses 4 ASN Dompu dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas

Ilustrasi. Aktualita, Dompu - Proses dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yang melibatkan...

Ilustrasi.

Aktualita, Dompu - Proses dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2024 yang melibatkan 4 ASN di lingkungan Pemkab Dompu, dihentikan. 

Menukil berita yang dirilis pada website dompu.bawaslu.go.id, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Dompu, resmi menghentikan proses pembahasan dugaan pelanggaran netralitas 4 ASN tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, menyatakan dari hasil pembahasan, hanya satu kasus yang memenuhi unsur pidana. Yakni MHT, seorang Kepala Desa di Kecamatan Pajo. "Kasus ini akan dilimpahkan ke penyidik kepolisian untuk proses lebih lanjut," ungkap Syafruddin dikutip dari website Bawaslu Dompu.

Meski empat ASN lainnya tidak memenuhi unsur pidana, kata dia, tetap dinyatakan melanggar aturan administrasi terkait netralitas ASN. Bawaslu akan merekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi administrasi kepada para ASN tersebut. 

"Untuk keempat ASN ini, pelanggarannya masuk kategori pelanggaran administrasi, sehingga perkaranya dihentikan di Sentra Gakkumdu," jelas Syafrudin.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari temuan Bawaslu Kabupaten Dompu yang mendapati tiga ASN dan dua Kepala Desa berfoto bersama salah satu calon Bupati Dompu dalam sebuah acara reuni angkatan yang digelar pada masa kampanye. Acara tersebut diduga berlangsung di vila milik calon bupati pada 7 Oktober 2024, dan kelima ASN tampak mengenakan atribut calon bupati yang bersangkutan.

"Bawaslu kemudian membawa kasus ini ke Sentra Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut, namun hanya satu dari lima kasus yang terbukti memenuhi unsur pidana, sementara yang lain akan diselesaikan melalui jalur administrasi," terang Syafrudin.

Dengan berakhirnya proses pembahasan ini, Bawaslu Kabupaten Dompu kini menyerahkan tindak lanjut kasus kepada BKN dan aparat penegak hukum yang berwenang sesuai hasil temuan dan kajian yang telah dilakukan.

Keempat ASN tersebut adalah MS, pejabat eselon II; YN, pejabat eselon III; SPD, Kepala Desa di Kecamatan Manggelwa; dan SP, seorang guru di Kecamatan Woja. Berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) bagi keempat ASN ini dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.

[akt/*]

Related

Politik 5319927100526950672

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

KPU KABUPATEN BIMA

item