Jelang Penetapan Paslon, KPU Bima Rakor Kebijakan Kampanye
Rakor kebijakan pelaksanaan kampanye Pilgub dan Pilbup Bima di Hotel Marina Inn. (akt) Aktualita, Kabupaten Bima - KPU Kabupaten Bima akan...
Rakor kebijakan pelaksanaan kampanye Pilgub dan Pilbup Bima di Hotel Marina Inn. (akt) |
Aktualita, Kabupaten Bima - KPU Kabupaten Bima akan melaksanakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima dilakukan pada Senin, 23 September 2024. Selanjutnya adalah tahapan kampanye yang dimulai pada 25 September 2024.
"Tanggal 25 september menandai awal kampanye sampai pada 23 November atau 3 hari sebelum pemungutan suara," ujar Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin, saat Rakor kebijakan kampanye di Hotel Marina Inn, Jumat, 20 September 2024.
Rakor kebijakan pelaksanaan kampanye Pilkada serentak ini dihadiri pimpinan partai politik pengusung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bima, Anggota Bawaslu Kabupaten Bima, TNI-Polri, dan stakeholder terkait.
Ady mengatakan, ada beberapa peraturan teknis terkait pelaksanaan kampanye yang penting diketahui dan dilaksanakan oleh berbagai pihak, terutama Paslon dan tim pemenangan.
Jenis kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 yakni, rapat umum atau ampanye akbar, kampanye pertemuan terbatas, kampanye dialogis, kampanye tatap muka (blusukan), dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Dalam pelaksanaan kampanye ada tahapan debat paslon. Semua Paslon diminta memaparkan dan menyinkronisasi visi-misi dan program," pungkas Ady.
Diketahui, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang mendaftar pada Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024 yakni, Muhammad Putra Ferryandi berpasangan dengan Hj Rostiati dan Ady Mahyudi berpasangan dengan Dokter Irfan.
Sementara, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bima sebanyak 377.655 pemilih. Terdiri dari 185.301 pemilih laki-laki dan 192.354 pemilih perempuan.
[akt.01]