Bawaslu Kota Bima Temukan 961 Surat Suara Rusak
Aktivitas penyortiran dan pelipatan kertas suara Pemilu 2024 di KPU Kota Bima. [ist] Aktualita, Kota Bima - Pelipatan dan penyortiran sura...
Aktivitas penyortiran dan pelipatan kertas suara Pemilu 2024 di KPU Kota Bima. [ist] |
Aktualita, Kota Bima - Pelipatan dan penyortiran surat suara untuk Pemilu 2024 telah selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima. Kegiatan yang berlangsung selama 8 hari, sejak 5 Januari hingga 12 Januari 2024 di KPU Kota Bima, Bawaslu Kota Bima menemukan 961 lembar surat suara rusak.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina menyebutkan hasil pengawasan Bawaslu diketahui total surat suara yang telah disortir dan dinyatakan dalam kondisi baik sebanyak 113.383 lembar untuk PPWP atau surat suara Pilpres.
Kemudian, 114.775 lembar untuk DPD, 115.331 lembar untuk DPR Dapil NTB 1, 114.334 lembar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6, 23.587 lembar untuk DPRD Kota Bima Dapil 1, 21.645 lembar untuk Kota Bima 2, 25.125 lembar untuk Kota Bima 3 dan 43.490 lembar untuk Kota Bima 4.
“Dari hasil sortir semua jenis surat suara, hanya surat suara untuk DPD dan DPR yang tidak mengalami kekurangan. Sementara untuk jenis suara lainnya termasuk untuk DPRD Kota Bima pada semua Dapil mengalami kekurangan," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
Atina menjelaskan, kekurangan surat suara itu berdasarkan kebutuhan 114.725 lembar, ditambah 2 persen surat suara cadangan sesuai dengan jumlah DPT Kota Bima untuk PPWP, DPD, DPR dan DPRD Provinsi.
Sedangkan untuk DPRD Kota Bima masing-masing kebutuhan untuk setiap Dapil yaitu Kota Bima 1 sebanyak 24.027 lembar, Kota Bima 2 sebanyak 21.757 lembar, Kota Bima 3 sebanyak 25.231 lembar dan Kota Bima 4 sebanyak 43.709 lembar.
Berdasarkan data pengawasan, ungkap Atina, ditemukan sebanyak 961 lembar surat suara dinyatakan rusak. Jenis kerusakan antara lain sobek, bercak tinta dan surat suara tidak tercetak lengkap.
“Surat suara yang paling banyak mengalami kerusakan adalah surat suara untuk DPR dan DPRD Provinsi yang mencapai ratusan surat suara. Sementara untuk jenis surat suara yang lainnya hanya puluhan lembar saja,” ungkapnya.
Terhadap kekurangan surat suara itu, Bawaslu Kota Bima akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bima, agar secepatnya mengganti dan memenuhi kekurangan, serta menentukan langkah yang akan diambil terhadap suara yang rusak.
[akt.01]