Wartawan Media Kerjasama Harus Turun Liputan Langsung, Jangan Keenakan Tunggu Rilis Kominfo
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd. Aktualita, Kota Bima - Kerjasama yang dibangun Pemerintah Kota Bima dengan puluha...
Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd. |
Aktualita, Kota Bima - Kerjasama yang dibangun Pemerintah Kota Bima dengan puluhan media tiga tahun terakhir tidak sesuai harapan. Ibarat 'jauh panggang dari api' selama ini hanya ada sebagian kecil media yang benar-benar memenuhi kewajiban peliputan sesuai kontrak kerjasama yang ditandatangani.
Sebagian besar pemberitaan media kerjasama hanya bergantung pada rilis kegiatan-kegiatan Pemkot yang dibuat Dinas Kominfotik. Jika tidak diambil pada group whatsapp, media tersebut mengambil dari website Dinas Kominfo. Tidak hanya berita, foto kegiatan pun diambil. Sehingga tidak heran jika pemberitaan program kerja dan kegiatan-kegiatan Pemkot pada semua media kerjasama, seluruhnya sama dengan foto kegiatan yang sama pula.
Pola kerjasama semacam ini yang akan diubah oleh Dinas Kominfotik Kota Bima pada tahun anggaran 2024. Wartawan media kerjasama tidak selamanya harus menunggu atau mengutip rilis dari Kominfotik. Turun lapangan meliput langsung kegiatan Pemkot adalah salahsatu kewajiban media sesuai kesepakatan kerjasama, selain dari rilis yang diberikan Dinas Kominfotik.
"Seharusnya wartawan media kerjasama itu turun lapangan meliput langsung kegiatan Pemkot," tandas Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd
"Mereka tidak semestinya keterusan mengambil rilis dan copy paste berita dan foto. Itukan keenakan mereka," tambah dia saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa lalu.
Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Pemkot dan Media, memuat pasal-pasal tentang hak dan kewajiban dua pihak. Diantaranya, Pemkot memberikan ruang bagi media untuk meliput kegiatan Pemkot Bima. Kemudian, media memiliki kewajiban meliput dan memberitakannya.
"Memang ada dalam kesepakatan kerjasama itu kami memberikan rilis untuk diberitakan, tapi jangan semuanya menunggu rilis Kominfo saja. Turun liput langsung karena itu kewajiban media," tegas H. Mahfud.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Bima ini meminta media kerjasama agar turun liputan langsung kegiatan Pemkot. Meski tidak 100 persen turun meliput langsung, tapi paling tidak memenuhi kewajibannya.
Menurutnya, pemberitaan juga tidak mesti kegiatan-kegiatan seremonial Pemkot. Tetapi juga yang terkait dengan kebijakan dan program pemkot termasuk peristiwa seperti bencana, sosial budaya dan lainnya yang perlu penanganan cepat dari pemerintah. "Itu adalah bagian dari kerjasama yang mesti dipublikasi melalui pemberitaan media kerjasama," pungkas H. Mahfud.
Sebelumnya, Dinas Kominfotik akan menertibkan kesepakatan kerjasama dengan media massa sesuai syarat dan ketentuan. Terutama mengenai legalitas usaha perusahaan pers berdasarkan aturan pemerintah.
Bagi pemilik media yang ingin mendaftar atau mengajukan kerjasama publikasi dengan Pemkot Bima pada tahun anggaran 2024, wajib memiliki legalitas usaha media. Yakni, Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) khusus media yang telah didaftarkan dan mendapat SK Kemenkumham, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rekening Bank Perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan tempat atau kedudukan (alamat kantor/redaksi).
"Ini merupakan ketentuan pemerintah yang harus kita jalankan," H. Mahfud.
[akt.01]