KPU Kota Bima Umumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi

  Ilustrasi Aktualita, Kota Bima - Sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR...

 

Ilustrasi
Aktualita, Kota Bima - Sesuai dengan Program dan Jadwal kegiatan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kota Bima pada hari Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 21.45 Wita, telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 476/PP.04.1-PU/5272/2022 Tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada lampiran pengumuman tersebut, terdapat dua rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Bima Dalam Pemilu Tahun 2024. 

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, dari dua rancangan tersebut, rancangan pertama terdiri dari tiga Daerah Pemilihan yaitu untuk Dapil Kota Bima 1: Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi, Kota Bima 2: Kecamatan Asakota dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil Kota Bima 3: Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi. Sementara untuk Rancangan kedua terdiri dari 5 Daerah Pemilihan. Yaitu, Dapil Kota Bima 1: Kecamatan Mpunda dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi, Dapil Kota Bima 2: Kecamatan Rasanae Barat dengan alokasi kursi sebanyak 5 kursi, Dapil Kota Bima 3: Kecamatan Asakota dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi, Dapil Kota Bima 4: Kecamatan Raba dengan alokasi kursi sebanyak 6 kursi dan Dapil Kota Bima 5: Kecamatan Rasanae Timur dengan alokasi kursi sebanyak 3 kursi.

Lanjutnya, KPU Kota Bima telah mengumumkan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut melalui Papan Pengumuman di Kantor KPU Kota Bima, Laman Website KPU Kota Bima dan juga pada Media Sosial KPU Kota Bima. “Pengumuman rancangan Dapil dan Alokasi Kursi ini akan berlangsung selama tujuh hari, dimulai dari tanggal 23 sampai dengan 29 November 2024,” ujar Mursalin. 

Terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi kursi tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan, sejak pengumuman dikeluarkan yaitu tanggal 23 November 2022 sampai dengan tanggal 6 Desember 2022 atau satu hari sebelum masuknya tahapan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Tanggapan masyarakat ditegaskan Mursalin, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor KPU Kota Bima atau bisa juga melalui sarana teknologi informasi yaitu infopemilu.kpu.go.id, paling lambat tujuh hari setelah berakhirnya pengumuman. 

Untuk tanggapan masyarakat, bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik menyampaikan Masukan dan Tanggapan melalui surat tertulis dengan dilampiri formulir Model Tanggapan.Lembaga/Badan/Organisasi Masyarakat-Dapil. Sementara untuk perorangan, Tanggapan Masyarakat disampaikan dengan menggunakan Formulir Model Tanggapan.Masyarakat-Dapil dengan dilampiri identitas diri berupa KTP-E.

“Formulir tanggapan dan masukan masyarakat, ada pada Lampiran II Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu,” tutup Mursalin.

[akt.02]

Related

Politik 4005691315213474118

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item