Umur Sudah Setengah Abad Masih Bermain Narkoba, MJ Akhirnya Ditangkap Dengan 10 Gram Sabu

  MJ (duduk) yang ditangkap Satres Narkoba membawa 10,14 gram sabu.   AKTUALITA.INFO , Dompu - MJ alias Uwa (54 thn), harus berurusan dengan...

 

MJ (duduk) yang ditangkap Satres Narkoba membawa 10,14 gram sabu.  

AKTUALITA.INFO, Dompu - MJ alias Uwa (54 thn), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengantongi narkotika diduga jenis sabu seberat 10,14 gram.

Pria paruh baya asal Dusun Sori Tatanga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat ini ditangkap polisi, Sabtu (6/2). Dia ditangkap saat melintas dengan mobil sedan Toyota Vios di Jalan Lintas Dompu-Pekat, Desa Doro peti sekitar pukul 02.00 Wita.

“MJ sudah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi, MJ kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah.

MJ ditangkap bermula dari informasi terkait aktivitas terlarangnya. Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos, memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Satres Narkoba meluncur ke Kecamatan Pekat untuk menyelidikinya. “Menurut informasi pada malam itu, akan ada transaksi Narkoba,” ungkap Hujaifah.

Sekira pukul 01.45 Wita, anggota Satres Narkoba yang saat itu tengah memantau situasi berpapasan dengan mobil sedan Toyota Vios hitam. Sedan yang dikendarai MJ, melaju dengan kecepatan tinggi menuju Calabai. Aggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.

“Dari saku celana MJ, ditemukan satu bungkus klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu,” beber Hujaifah.

Selain itu, dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berupa uang tunai Rp2,350 juta, 1 gunting, 1 pisau cater, 2 sendok pipet, 1 sumbu, dan 4 handphone android.

Atas perbuatannya kata Hujaifah, MJ dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.  

“MJ juga dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” urainya.

[akt.01]

Related

Hukrim 4394770803203682119

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item