Umur Sudah Setengah Abad Masih Bermain Narkoba, MJ Akhirnya Ditangkap Dengan 10 Gram Sabu
MJ (duduk) yang ditangkap Satres Narkoba membawa 10,14 gram sabu. AKTUALITA.INFO , Dompu - MJ alias Uwa (54 thn), harus berurusan dengan...
MJ (duduk) yang ditangkap Satres Narkoba membawa 10,14 gram sabu. |
AKTUALITA.INFO, Dompu - MJ alias Uwa (54 thn), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan mengantongi narkotika diduga jenis sabu seberat 10,14 gram.
Pria paruh baya asal Dusun
Sori Tatanga, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara
Barat ini ditangkap polisi, Sabtu (6/2). Dia ditangkap saat melintas dengan
mobil sedan Toyota Vios di Jalan Lintas Dompu-Pekat, Desa Doro peti sekitar pukul 02.00 Wita.
“MJ sudah lama jadi incaran
Satresnarkoba. Berdasarkan informasi, MJ kerap mengedarkan Narkoba jenis sabu,”
kata Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah.
MJ ditangkap bermula dari
informasi terkait aktivitas terlarangnya. Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU
Tamrin, S.Sos, memerintahkan anggota untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Sekitar pukul 20.00 Wita,
anggota Satres Narkoba meluncur ke Kecamatan Pekat untuk menyelidikinya. “Menurut
informasi pada malam itu, akan ada transaksi Narkoba,” ungkap Hujaifah.
Sekira pukul 01.45 Wita,
anggota Satres Narkoba yang saat itu tengah memantau situasi berpapasan dengan mobil
sedan Toyota Vios hitam. Sedan yang dikendarai MJ, melaju dengan kecepatan
tinggi menuju Calabai. Aggota pun berbalik arah mengejar mobil tersebut dan
berhasil dicegat.
“Dari saku celana MJ,
ditemukan satu bungkus klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu,”
beber Hujaifah.
Selain itu, dari penguasaan
MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika
berupa uang tunai Rp2,350 juta, 1 gunting, 1 pisau cater, 2 sendok pipet, 1 sumbu,
dan 4 handphone android.
Atas perbuatannya kata Hujaifah, MJ dikenakan
Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I, diancam
pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“MJ juga dikenakan Pasal 112
ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi,
diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” urainya.
[akt.01]