Spesialis Jambret ini Dibekuk Tim Puma Polres Bima Kota Usai Beraksi di Cabang Santi
Dua pelaku dengn barang bukti parang dan sepeda motor diamankan Tim Puma (berdiri) AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA-Tim Puma Satreskrim Polre...
Dua pelaku dengn barang bukti parang dan sepeda motor diamankan Tim Puma (berdiri) |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Tim
Puma Satreskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk dua pejambret yang beraksi
di Perempatan Lampu Merah Santi Jalan Gajah Mada, Rabu (3/2) sore.
Dua pelaku SI (15 thn) dan MI
(19 thn) merupakan warga Dusun Kabuju, Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten
Bima. Mereka beraksi sekitar pukul 17.00 Wita dan dibekuk Tim Puma tak lama
berselang di perempatan Lampu Merah Gunung Dua, sekitar 100 meter dari TKP
awal.
Kaubbag Humas Polres Bima
Kota IPDA Ridwan menjelaskan, dua pelaku berusaha
menjambret korban saat melintas di perempatan lampu merah santi. Namun, pelaku gagal merampas barang milik korban karena korban melakukan perlawanan.
“Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah cabang lampu merah Gunung Dua,”
katanya.
Informasi kejadian tersebut seketika
didengar oleh Tim Puma Satreskrim. Dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid, tim
langsung meluncur
ke jalan yang diketahui dilalui oleh para
pelaku melarikan diri.
“Tidak lama kemudian para pelaku
muncul. Selanjutnya tim langsung menghadang dan
memepet pelaku. Pada saat mengamankan pelaku,
salah satu pelaku mencoba melakukan
perlawanan dengan menggunakan sebilah parang. Namun, dengan sigap tim berhasil mengamankan pelaku,” jelas Ridwan.
Dari
keterangan awal, para pelaku mengakui baru saja melakukan aksi penjambretan. Selanjutnya tim mengamankan pelaku
beserta barang bukti ke Mako Satreskrim Polres Bima Kota.
Ridwan membeberkan,dua pelaku merupakan
spesialis jambret dan perampasan motor yang beroperasi di wilayah Kota dan
Kabupaten Bima.
Dari
pengakuan pelaku, telah melakukan aksi jambret
sebanyak 5 kali TKP Kota Bima dan 4 Kali TKP Wilayah Kabupaten Bima.
“Pelaku juga melakukan perampasan sepeda motor sebanyak 3 kali. TIM Puma masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku,” ungkap Ridwan.
[akt.01]