Setelah Dibina, 18 Mahasiswa Dilepas Polres Bima Kota

  Kapolres Bima Kota AKBP Haryo tejo Wicaksono memberikan arahan kepada 18 mahasiswa. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Delapan belas mahasiswa y...

 

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo tejo Wicaksono memberikan arahan kepada 18 mahasiswa.

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Delapan belas mahasiswa yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bima saat unjukrasa menolak Undang-undang Cipta Kerja, dilepas kepolisian setempat, Jumat (9/10). Mereka sempat diamankan aparat karena bertindak anarkis saat menggelar aksi, Kamis (9/10) kemarin.

“Hari ini kita serahkan ke orangtuanya masing-masing dengan harapan mereka dididik dan dibina kembali agar tidak berbuat sesuatu yang melanggar aturan,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH.

Kapolres mengaku, 18 mahasiswa tersebut diamankan karena melanggar aturan menyampaikan pendapat di ruang publik. Saat aksi unjukrasa, mereka melakukan pelemparan dan memecahkan kaca mobil dinas milik Pemkot Bima.“Kemarin memang kita amankan. Setelah kita periksa, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, pihaknya mengedepankan unsur pembinaan terhadap 18 mahasiswa terkait tindakan yang dilakukannya. Mereka pun sudah berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang melanggar aturan ketika unjukrasa.

Kita unsurnya pembinaan. Kita kembalikan ke orangtuanya dengan harapan orangtua bisa memberikan pendidikan lebih lanjut di rumah, karena mereka saat ini masih dalam tanggungan orangtua” terangnya.

Saat pelepasan, orangtua atau wali dari 18 mahasiswa dihadirkan di Polres setempat. Para mahasiswa menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.

Surat pernyataan tidak melakukan aksi anarkis lagi. Jika lakukan lagi, kita amankan,” tandas Kapolres.

Di hadapan para mahasiswa, Kapolres menasehati agar menaati aturan hukum ketika melakukan sesuatu. Termasuk melakukan unjukrasa.

Dia tidak melarang atau membatasi hak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, karena itu telah diatur dalam undang-undang. Hanya saja, ada aturan dan rambu-rambu yang mengaturnya.

“Demonstrasi silahkan karena itu hak warga negara. Kami aparat pun akan mengawal dengan baik. Tapi kami juga punya tugas kalau adik-adik mahasiswa bertindak melanggar aturan,” kata Kapolres.

[akt.01]

Related

Hukrim 1842227774807158705

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item