Setelah Dibina, 18 Mahasiswa Dilepas Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo tejo Wicaksono memberikan arahan kepada 18 mahasiswa. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA - Delapan belas mahasiswa y...
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo tejo Wicaksono memberikan arahan kepada 18 mahasiswa. |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Delapan belas mahasiswa yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bima saat unjukrasa menolak Undang-undang Cipta Kerja, dilepas kepolisian setempat, Jumat (9/10). Mereka sempat diamankan aparat karena bertindak anarkis saat menggelar aksi, Kamis (9/10) kemarin.
“Hari ini kita serahkan ke
orangtuanya masing-masing dengan harapan mereka dididik dan dibina kembali agar
tidak berbuat sesuatu yang melanggar aturan,” kata Kapolres Bima Kota AKBP
Haryo Tejo Wicaksono SIK SH.
Kapolres mengaku, 18
mahasiswa tersebut diamankan karena melanggar aturan menyampaikan pendapat di ruang
publik. Saat aksi unjukrasa, mereka melakukan pelemparan dan memecahkan kaca
mobil dinas milik Pemkot Bima.“Kemarin memang kita amankan. Setelah kita periksa, kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Kapolres menuturkan, pihaknya
mengedepankan unsur pembinaan terhadap 18 mahasiswa terkait tindakan yang
dilakukannya. Mereka pun sudah berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang
melanggar aturan ketika unjukrasa.
“Kita unsurnya pembinaan. Kita
kembalikan ke orangtuanya dengan harapan orangtua bisa memberikan pendidikan lebih lanjut di rumah, karena mereka saat ini masih dalam tanggungan
orangtua” terangnya.
Saat pelepasan, orangtua atau
wali dari 18 mahasiswa dihadirkan di Polres setempat. Para mahasiswa
menandatangani surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian
hari.
“Surat pernyataan tidak melakukan aksi anarkis lagi. Jika lakukan lagi, kita
amankan,” tandas Kapolres.
Di hadapan para mahasiswa,
Kapolres menasehati agar menaati aturan hukum ketika melakukan sesuatu. Termasuk
melakukan unjukrasa.
Dia tidak melarang atau membatasi
hak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, karena itu telah diatur
dalam undang-undang. Hanya saja, ada aturan dan rambu-rambu yang mengaturnya.
“Demonstrasi silahkan karena
itu hak warga negara. Kami aparat pun akan mengawal dengan baik. Tapi kami juga
punya tugas kalau adik-adik mahasiswa bertindak melanggar aturan,” kata
Kapolres.
[akt.01]