Sepekan Razia Masker di Kota Bima, Denda Pelanggaran Masker Terhimpun Rp 13 Juta Lebih
ASN dan pelajar saat disidang di tempat razia karena tidak memakai masker. AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA-Tim gabungan telah menindak 138 warga ...
![]() |
ASN dan pelajar saat disidang di tempat razia karena tidak memakai masker. |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-Tim gabungan telah menindak 138 warga Kota Bima yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama razia masker sejak Senin (14/9) pekan lalu.
Dari sanksi perorangan yang tak mengenakan masker, tim
gabungan sudah mengenakan denda dengan nilai sekitar Rp 13,856 juta. Uang denda
disetorkan ke kas daerah.
“Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tidak
mengenakan masker Rp 13 juta lebih. Itu hasil penindakan sidang di tempat,”
ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH, Sabtu (19/9).
Operasi yustisi wajib masker kata dia, akan terus digiatkan
sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 7 tahun 2020. Razia digelar
agar warga disiplin mengenakan masker, karena selama ini ada kecenderungan
warga abai mengenakan salahsatu alat pelindung diri dari Covid-19..
"Ini upaya bagaimana menyadarkan warga untuk lebih
berdisiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Harus disadari oleh
seluruh warga bahwa Covid-19 ini masih ada,” jelas Kapolres.
Sebagai penegak hukum, Kapolres tetap menjalankan regulasi
dan aturan terkait wajib masker tanpa pandang bulu. Baik di internal anggota
Polri dan aparatur negara lainnya maupun masyarakat.
Pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi lebih
tegas apabila ada warga yang terdata beberapa kali melanggar. "Mari kita
jaga diri dan disiplin menjalankan aturan protokol kesehatan Covid-19,”
pungkasnya.
[akt.1]