Kasus Sabu di Rabadompu Barat, Oknum Satpam RSUD Ditetapkan Tersangka

IPTU Masdidin, SH AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA-KM (24 thn), Oknum Satpam salahsatu rumah sakit di Bima bersama rekannya JR (29 thn), di...

IPTU Masdidin, SH

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA-KM (24 thn), Oknum Satpam salahsatu rumah sakit di Bima bersama rekannya JR (29 thn), ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. 

Warga Rabadompu Barat dan warga Desa Kambilo Wawo ini, ditetapkan tersangka setelah Sat Res Narkoba Polres Bima Kota menggelar perkara, Rabu (22/1) lalu. 

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin SH mengatakan, gelar perkara kasus tersebut dilakukan di ruangan satuan setempat. Bersama Kasat Intelkam, Kabag Hukum, Kasi Propam, Kepala Bin Ops dan anggota Sat Res Narkoba. 

"Keduanya sudah kita tahan untuk pemberkasan atau kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sekarang kita titip di tahanan Polres," ujar Masdidin di ruangan kerjanya, Senin (26/1).

Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, terduga JR merupakan pemilik 5 poket sabu yang diamankan petugas saat penggerebekan. Dia disangka melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," sebut Masdidin. 

Sementara, oknum Satpam KM, lanjut dia, juga disangka pasal yang sama dengan JR. Hanya saja, KM dikenakan pasal tambahan yakni pasal 131, karena tidak memberitahu petugas.

"KM mengetahui barang itu punya JR. Tapi dia tidak melaporkan ke pihak berwajib. Dia terindikasi memiliki dan mengetahui barang itu ada pada JR. Ancamannya sama, 12 tahun penjara," jelas Masdidin. 

Sedangkan seorang lainnya yang ikut diamankan bersama mereka, SR (27 thn), kata dia, hanya dijadikan saksi dan dikenakan  wajib lapor. 

Menurut Masdidin, SR tidak terbukti memiliki dan menguasai sabu. Serta tidak memakainya bersama tersangka saat penggerebekan. 

"Kita juga mengajukan SR untuk menjalani rehab ke BNNK Bima. Karena saat tes urine positif, walau dia tidak pakai saat itu," terangnya. 

Masdidin menambahkan, pihaknya juga menetapkan tersangka terhadap AF dalam kasus tersebut. Warga Kelurahan Melayu ini, hasil dari pengembangan tersangka oknum Satpam KM dan JR. "Jadi, dalam kasus ini kita tetapkan 3 orang tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Pesta Sabu Bersama 3 Temannya, Satpam RS Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota mengamankan 3 terduga pengedar dan pengguna Narkoba jenis sabu di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, Jumat (17/1). 

Satu terduga pelaku inisial KM, 24 tahun, warga setempat,  merupakan tenaga keamanan (Satpam) di salahsatu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). KM bersama dua rekannya JR, 29 tahun, warga Desa Kambilo Kecamatan Wawo dan SR, 27 tahun, warga Rabadompu Barat, ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku KM dan rekannya berupa 5 poket sabu, rangkaian alat pengisap sabu (bong), dan uang tunai Rp550 ribu. 

Usai menangkap ketiganya, Tim Opsnal bergerak cepat menangkap AF di Kelurahan Melayu. Hasil pengembangan dari TKP Rabadompu Barat tersebut. 

[akt.01]

Related

Hukrim 434364871333697274

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item