Pemilik Media Massa Diminta tidak Pasang Iklan Para Calon Legislatif

AKTUALITA.INFO , Bima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengimbau media massa di Bima untuk tidak memasang iklan calon legislati...

AKTUALITA.INFO, Bima – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengimbau media massa di Bima untuk tidak memasang iklan calon legislatif. Pemilik media massa, baik cetak maupun elektronik, diminta agar mematuhi Peraturan KPU (PKPU).

Muhammad Waru, Komisioner KPU Kabupaten Bima.
“Tatacara penayangan iklan di media massa, terkait konten dan jadwal penayangannya sudah diatur dalam PKPU,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bima, Muhammad Waru, di Sekretariat KPU Kabupaten Bima, Kamis, 18 Oktober 2018.

Diakuinya, hingga saat ini masih ada sejumlah media massa yang masih memasang iklan alat peraga kampanye para calon legislatif (Caleg). Konten dan waktu pemasangan iklan tersebut, katanya, di luar ketentuan yang diatur dalam PKPU.

“Kami sangat mengharapkan seluruh elemen masyarakat, termasuk para pemilik media massa agar patuh pada aturan sehingga tidak terjadi konflik antar partai politik dan Caleg,” harapnya.

Sehingga lanjut dia, semua proses tahapan kampanye yang sudah dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019, berlangsung aman dan kondusif. “Kami ingin menjaga Bima ini aman. Sekali lagi kami minta pada media massa agar tidak melanggar aturan,” pintanya.

Menurut Waru, sesuai ketentuan PKPU, penayangan iklan peserta Pemilu (Caleg) dilakukan 21 hari sebelum masa tenang. Yaitu tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019. “Begitu juga tempat penayangannya akan difasilitasi oleh KPU,” katanya.


Terkait teguran terhadap media massa yang masih memasang iklan para Caleg, Waru menegaskan hal itu menjadi wewenangnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU hanya mengimbau saja.

Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengatensinya. “Sehingga tidak ada Caleg yang diuntungkan atau dirugikan dalam hal ini (kampanye),” tandasnya. “Kalau dalam bentuk berita misalnya acara silaturahmi Caleg dari rumah ke rumah dan atau dari desa ke desa, tidak masalah ditayangkan,” pungkas Waru.

[akt.01]

Related

Politik 7628494099392665288

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item