Terduga Penggelap Sepeda Motor ini Ditangkap Saat Sembunyi Dalam Gubuk

Terduga penggelapan yang diamankan petugas bersama barang bukti sepeda motor. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , Kota Bima - Tim Opsnal Satua...

Terduga penggelapan yang diamankan petugas bersama barang bukti sepeda motor. [akt/ist]

AKTUALITA.INFO, Kota Bima - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda asal Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Amr (30 thn), karena diduga terlibat penggelapan sepeda motor.

Pemuda pengangguran itu ditangkap saat bersembunyi dari kejaran petugas dalam sebuah gubuk yang jauh dari perkampungan desa setempat, Selasa, 4 September 2018, sekitar pukul 14.30 Wita. "Yang bersangkutan (Amr) dilaporkan oleh korban kemudian kami kejar dan menangkapnya bersembunyi di dalam gubuk," ungkap Kepala Sat Reskrim melalui Kassubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno.

Dijelaskan, terduga pelaku penggelapan sepeda motor dilaporkan oleh korban, Rosmanita, warga Kelurahan Panggi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Terduga pelaku menggelapkan satu unit motor kawasaki thetracker warna putih milik korban.

"Pelaku berpura-pura meminjam motor kilik korban, kemudian menggadaikannya tanpa sepengetahuan korban," ujar Suratno.

Saat penangkapan, lanjut dia, pelaku sempat berusaha kabur dan melawan petugas. Namun dapat diatasi dengan mudah dengan kesigapan petugas yang telah mengepung pelaku di gubuk tersebut.

"Dari hasil interogasi yang dilakukang oleh petugas, pelaku mengaku motor yang digelapkan ternyata sudah digadaikan pada saudara Own. Petugas lalu melakukan pengembangan dan bergegas mendatangi rumah saudara Own," ungkapnya.

Sesampainya di rumah Own, petugas mendapatkan informasi bahwa motor tersebut sudah digadaikan kembali oleh Own pada Mul. Petugas kemudian mendatangi rumah Mul yang pada saat itu menguasai motor tersebut.

"Kemudian petugas membawa pelaku dan dua orang rekannya beserta barang bukti ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Suratno.

[akt.01]

Related

Hukrim 7975263381929959785

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item