Berstatus Tersangka, Aktivis Tolak Bupati Dompu Tandatangan APBD-Perubahan

LPKP di DPRD Dompu saat menyampaikan penolakan APBD-Perubahan ditandatangani bupati. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu - Memasuki penetap...

LPKP di DPRD Dompu saat menyampaikan penolakan APBD-Perubahan ditandatangani bupati. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - Memasuki penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Perubahan) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat tahun 2017, antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Dompu tengah melakukan pembahasan untuk alokasi belanja rutin dan belanja pembangunan.

Pembahasan anggaran perubahan dilakukan cukup alot karena antara pemerintah dan dewan harus mengukur kekuatan anggaran sehingga pengalokasian belanja tidak salah.

Namun dalam pembahasan dan penetapan anggaran perubahan mendapat ganjalan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pembangunan (LPKP). Disebabkan karena di dalam penetapan anggaran perubahan dokumen keuangan tersebut, akan ditandatangani oleh Ketua DPRD bersama Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, yang nota bene berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori II yang saat ini tengah ditangani Polda NTB dan Kejati NTB.

Protes keras datang dari LPKP, menurut mereka bupati yang berstatus tersangka sangat lucu jika kemudian harus menandatangani dokumen anggaran. "Dimana marwah atau kewibawaan pemerintah jika yang tanda tangan dokumen APBD perubahan adalah tersangka," teriak Zulkifli pentolan LPKP di luar gedung dewan, Kamis, 28 September 2017.

Dia berargumen, dokumen APBD perubahan berikut dengan peraturan daerahnya adalah produk hukum yang memiliki landasan kuat, sehingga bagaimana seorang pejabat yang menurut kaca mata hukum sudah disangkakan terlibat di dalam tindak pidana korupsi. "Kita harus berpikir secara rasional dan bertindak secara bijak dan etis, jangan kedepankan syahwat," tandasnya.

Menanggapi adanya penolakan terhadap Bupati, ketua DPRD Dompu Yuliadin Bucek berkomentar bahwa tidak masalah Bupati menandatangani dokumen anggaran selama itu tidak melanggar ketentuan. “Tidak masalah selama tidak melanggar hukum,” katanya singkat.

[yani]

Related

Ragam 8114179229712200343

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item