Anggotanya Tertangkap Kasus Narkoba, ini Kata Kapolres Dompu
Tim operasional Satres Narkoba Polres Dompu saat menggerebek oknum anggota (kaos putih) dan rekannya (pakai topi). [yani] AKTUALITA.I...
9/25/2017 10:06:00 PM
https://www.aktualita.info/2017/09/anggotanya-tertangkap-kasus-narkoba-ini.html
Tim operasional Satres Narkoba Polres Dompu saat menggerebek oknum anggota (kaos putih) dan rekannya (pakai topi). [yani] |
AKTUALITA.INFO, Dompu - Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Dompu, Nusa Tenggara Barat, berinisial SH (43 thn), belum lama ini tertangkap dalam sebuah operasi karena diduga kuat mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu.
Menanggapi kasus yang menjerat anak buahnya tersebut, Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto, S.IK., menegaskan dirinya tidak menutupi perilaku anak buahnya itu dan tetap akan diproses. "Tetap diproses, tidak ada alasan," tegasnya, Senin, 25 September 2017.
Dijelaskan, jika oknum anggotanya terbukti, maka tetap dijerat dengan hukum pidana dan tidak diberikan perlindungan. Selain hukum pidana, oknum itu juga akan dikenakan hukuman disiplin atau etik, namun tergantung perkembangan dalam pemeriksaan Paminal.
Kata Jon, institusinya punya komitmen yang kuat mewujudkan anggota Polri yang bersih dan berwibawa serta dicintai masyarakat. Apalagi sambung dia, Presiden dan Kapolri sudah tegas menyatakan memerangi kejahatan terhadap Narkoba apapun modelnya.
"Ketegasan Presiden serta visi dan misi pimpinan harus kita amankan, karena hal tersebut menjadi tujuan di dalam membangun institusi, dimana hal itu menjadi harapan masyarakat," ujar mantan Kasubdit Tipiter Polda NTB itu.
Terlebih kepemimpinan dirinya di Polres Dompu, Jon mengingatkan kepada jajarannya agar bisa menjadi tauladan bagi masyarakat. "Anggota saya harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka adalah tauladan," katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Polres Dompu, SH, ditangkap oleh tim operasional Satres Narkoba Polres Dompu pada Sabtu, 23 September 2017, sekitar pukul 14.00 Wita.
Keterangan Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Inspektur Satu Suhatta, SH yang tercatat warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, ditangkap bersama seorang pria berinisial MR alias An (42 thn) tahun, warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, dan seorang perempuan berinisial YRD (35 thn), warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. “Ketiganya diciduk karena diduga kuat sedang mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Hatta.
Dalam penangkapan itu, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan di rumah MR yaitu 2 (dua) poket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 poket kecil sisa pakai, 1 buah bong dan 1 pipet kaca yang di dalamnya masih tersisa narkotika jenis sabu-sabu, serta satu buah korek api gas.
Dari penangkapan yang dilakukan tersebut lanjut Hatta, terdapat dua saksi diantaranya Fandi, warga Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, dan Fauzan Ma'aruf, Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Hatta menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita. Dimana awalnya anggota Satres Narkoba melihat MR berboncengan dengan SH dan YRD, istri dari MR, menggunkan sebuah motor melintas di jalan Beringin, Kelurahan Dorotangga.
Melihat ketiga orang tersebut, anggota mencurigai bahwa ketiganya akan melakukan pesta Narkoba. Atas kecurigaan itu, anggota kemudian membuntuti motor yang dikendarai SH sampai dirumah MR.
“Sesampai di rumah MR, SH menyembunyikan motornya di semak-semak di samping kiri rumah MR. Setelah memarkir kendaraan, ketiganya masuk ke dalam rumah itu,” jelas Hatta.
Melihat gerak gerik ketiganya, Kasat Narkoba Inspektur Satu Adhar, S.Sos., beserta anggota yang membuntuti melakakukan penggrebekan di dalam rumah MR. Benar, setelah penggerebekan, MR, YRD, dan SH sedang asik melakukan pesta Narkoba di kamar MR dan ditemukan BB dimaksud.
“Setelah berhasil digerebek, ketiga pelaku pesta Narkoba berikut BB yang berhasil diamankan digelandang ke Mapolres untuk ditindaklanjuti,” tutur Hatta.
Dalam pemeriksaan awal dilakukan, ternyata BB tersebut didapatkan oleh ketiganya dari BL, yang beralamat di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Mendapati informasi itu, tim operasi selanjutnya melakukan pengembangan kerumah BL. Namun BL sudah tidak ada di rumahnya, BB pun tidak ditemukan setelah penggeledahan dilakukan.
Masih Hatta, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga terduga pelaku pesta narkoba. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya ketiga tersangka untuk sementara ditahan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Menurut Hatta, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
[yani]