Polres Bima Musnahkan 530,33 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Bima, Aktualita - Kepolisian Resor (Polres) Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 530,33 gram narkot...
Bima, Aktualita - Kepolisian Resor (Polres) Bima kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 530,33 gram narkotika golongan I jenis sabu dari dua perkara berbeda dimusnahkan di Mapolres Bima, Rabu (21/10/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara, S.I.K., M.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima yang diwakili Ichwan Nurmansyah, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Bima, para Pejabat Utama Polres Bima, penasihat hukum, serta sejumlah awak media.
Kapolres Bima dalam sambutannya menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bima untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI dan program prioritas Kapolri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Bima berkomitmen bersama masyarakat akan berupaya melakukan pemberantasan dan pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Salah satu bentuk komitmen kami yaitu kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang sudah mendapatkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima,” tegas AKBP Anton.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Bima. Pertama, Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 22 Juni 2026 dengan tersangka Safwan Hanafi dan kawan-kawan.
Dalam perkara ini, berat bersih awal sabu mencapai 528,63 gram. Setelah disisihkan 0,05 gram untuk uji laboratorium dan 0,50 gram untuk pembuktian di persidangan, sisa 528,08 gram dimusnahkan.
Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/A/81/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 17 Oktober 2026 dengan tersangka Darmiati alias Mama Danci. Dari empat paket sabu dengan berat bersih 2,80 gram, setelah disisihkan 0,05 gram untuk lab dan 0,50 gram untuk sidang, sisa 2,25 gram dimusnahkan.
Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan mencapai 530,33 gram
Ajak Masyarakat Melapor
Di akhir kegiatan, Kapolres Bima mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengharapkan kerja sama dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Jika memiliki keluarga ataupun kerabat yang terindikasi sebagai pengguna narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian dan BNN Kabupaten Bima untuk dilakukan rehabilitasi. Jangan ragu melapor,” ajak AKBP Anton.
Ia berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat mampu memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba.

