Buntut Mutasi Bupati Dompu, ini Surat Komisi ASN

AKTUALITA.INFO , Dompu - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum lama ini mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Dompu, Nusa Tenggara Bar...

AKTUALITA.INFO, Dompu - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum lama ini mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Bambang M. Yasin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang untuk mengembalikan beberapa pejabat tinggi pratama yang bergeser dalam gerbong mutasi beberapa waktu lalu. 

Bagian surat Komisi ASN yang
ditujukan kepada Pemkab Dompu
Akibat mutasi, promosi dan rotasi tersebut, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinon-jobkan atau dijadikan staf fungsional dan ada yang turun level jabatannya.

Seiring dengan proses tersebut, rekomendasi yang ditandatangani Ketua Komisi ASN, Sofian Effendi,  memerintahkan kepada Bupati agar enam (6) orang ASN yang sebelumnya menduduki jabatan tinggi pratama dan tidak terbukti melakukan pelanggaran supaya ditempatkan kembali pada salah satu dari enam belas (16) jabatan tinggi pratama yang saat ini masih kosong.

Selain itu, surat itu juga memerintahkan kepada Bupati untuk mengembalikan tujuh belas (17) ASN yang sebelumnya menduduki jabatan administrasi dan tidak terbukti melakukan pelanggaran supaya ditempatkan kembali pada jabatan yang setara dengan eselon sebelumnya.

Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti maka KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati dan pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip system merit dan ketentuan peraturan perundangan.

Beberapa sanksi dalam surat itu disebutkan jika tidak ditindaklanjuti yakni (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan dan (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan sanksi untuk Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sanksi lain yang bakal dijatuhkan oleh KASN sesuai dengan nota kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerjasama kelembagaan dalam rangka implementasi manajemen ASN nomor 01/MoU.KASN-BKN/9/2015 Nomor 22/k/KS/IX/2015 tanggal 10 september 2015, KASN dapat meminta pemblokiran system aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaiannya kepada para pejabat yang terkait dengan rekomendasi yang disampaikan KASN ini bila tidak ditindaklanjuti.

Sekda Dompu H. Agus Bukhari membenarkan adanya surat KASN tersebut. Hemat dia, bunyi surat itu tergantung kepada siapa yang memberikan penafsiran. “Kalau yang berkepentingan, tentu saja menganggap itu adalah sebuah perintah. Ini kan tidak mesti kapan deadlinenya atau harus serta merta dilaksanakan karena sifatnya tidak mengikat, nanti akan ada sebuah proses," katanya pada Aktualita.info, tadi malam.

Dia menambahkan, "Secara hukum apakah SK yang dikeluarkan oleh Bupati terhadap proses mutasi itu cacat hukum atau menjadi batal demi hukum, akan kita kaji terlebih dahulu," jelas Sekda.

[yani]

Related

Headline 9221753223391550930

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item