Soal Putusan PTUN, ini Reaksi Pelapor Kasus K2 Dompu

Syamsudin Some (kemeja putih) bersama angota Komunitas Honorer 2005 Asli saat berdialog dengan pihak Polres Dompu terkait kasus K2 Dompu, ...

Syamsudin Some (kemeja putih) bersama angota Komunitas Honorer 2005 Asli saat berdialog dengan pihak Polres Dompu terkait kasus K2 Dompu, 17 Oktober 2015 lalu. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - Pelapor dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Syamsuddin Some, menanggapi dingin atas hasil PTUN Mataram.

Some hanya melihat dari aspek bahasa dimana hukum menganut asas kejelasan terhadap bahasa dalam putusan dimaksud. "Artinya, tidak ada yang berlebihan dalam keputusan itu tentang kalimat mencabut," ujarnya di Dompu, Selasa, 28 Februari 2017.

Dia berpendapat putusan PTUN yang memerintahkan Bupati Dompu untuk mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau tidak ada konsekuensi hukum, atau tidak berarti terhadap hasil pekerjaan tim verifikasi.

"Karena putusan PTUN tidak menggunakan istilah pembatalan, maka diharapkan kepada kita semua untuk saling menginformasikan dan memberikan pemahaman yang baik kepada saudara kita yang membutuhkan keputusan tersebut," ujar Some.

Lebih jelasnya Some berargumen, kalau keputusan itu membatalkan SK pembentukan tim verifikasi, maka akan memiliki makna dan nilai yang luar biasa, dimana secara otomatis tuntutan kedua akan dikabulkan oleh majelis hakim. "Keputusan hakim soal PTUN K2 sifatnya gamang, itu arti dan faktanya," tutur Some.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh 134 CPNS Kategori II Kabupaten Dompu pada Kamis, 23 Februari 2017.

Dalam tuntutannya, para CPNS dimaksud menuntut kepada Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin agar mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan meminta pembayaran gaji yang telah diberhentikan.

Dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan kepada tergugat (Bupati Dompu) untuk mencabut SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau. Kemudian, menolak gugatan penggugat yang meminta pembayaran gaji kepada para CPNS K2.

Baca juga: 

[yani]

Related

Hukrim 7637044384935108411

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item