Putusan PTUN Soal CPNS K2 Dompu Ramai Diperdebatkan

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 23 Februari 2017 telah me...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 23 Februari 2017 telah memutuskan gugatan yang diajukan oleh 134 CPNS Kategori dua (K2) Kabupaten Dompu terhadap Pemerintah Kabupaten Dompu, dalam hal ini Bupati sebagai tergugat.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Margareta Torin Tubun SH, dan dua orang anggota masing-masing Sudarti Kadir SH dan Feby Fajurrahman.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu, Khairuddin, SH., yang dimintai keterangan perihal hasil sidang dan langkah pemerintah selanjutnya tidak menjawab pertanyaan wartawan yang dihubungi via komunikasi Whatsapp.

Namun salah satu tim pengacara Pemkab Dompu yang juga salahsatu Kepala Sub-Bagian Hukum Setda Kaupaten Dompu, Furkan, SH. MH, pada akun Facebooknya "Furkan Dompu" tertanggal 23 Februari 2017, pukul 9.08pm, menulis "Sekedar meluruskan informasi terkait hasil sidang kasus CPNS K2 Kabupaten Dompu biar kita semua tidak kebingungan,".

Dalam status tersebut dia mengatakan bahwa yang menggugat SK Pembentukan Tim Verifikasi dan Pemantau CPNS Kabupaten Dompu hanya 4 orang. Masing-masing Haryono, Muhlis, Ira Susanti, dan Awaluddin. Bukan 134 orang.

Jadi, yang disidangkan selama ini hanya kepentingan 4 orang saja bukan kepentingan 134 orang. Berikut dengan alat bukti baik tertulis maupun saksi yang diajukan hanya bukti dan saksi kepentingan 4 orang saja.

Bahwa objek yang digugat oleh penggugat adalah SK Bupati Dompu tentang pembentukan tim Verifikasi dan pemantau CPNS K2 Kabupaten Dompu dan kawat surat pemberhentian sementara gaji CPNS K2.

Furkan kemudian menulis petittum atau tuntutan penggugat adalah meminta SK Bupati Dompu tentang pembentukan tim verifikasi dan pemantau agar dicabut dan meminta pembayaran gaji CPNS yang telah diberhentikan.

Jadi amar atau isi putusan PTUN adalah, tulis Furkan, yakni menolak gugatan penggugat yang meminta pembayaran gaji kepada para CPNS K2 dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK pembentukan tim verifikasi.

Dari amar putusan tersebut, Ia kemudian menyimpulkan bahwa apa yang diminta atau yang digugat hanya itu yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim, tidak lebih dari itu.

Salah satu tim hukum Pemkab Dompu yang dimintai keterangan menambahkan bahwa kawat surat yang dikeluarkan oleh Bupati bukan keputusan. Namun hanya bersifat ketetapan sementara sambil menunggu SK yang definitif tentang pencabutan SK CPNS 134. "Gugatan terkait kawat surat ditolak oleh majelis," ujar sumber tersebut.

Ditanya apakah Pemkab Dompu akan mengambil langkah banding setelah adanya putusan tetap tersebut? Dia mengatakan tergantung Bupati. "Tergantung Big Boss (bupati) banding atau tidak," jelas dia.

Sementara salahsatu CPNS dari 134 yang dimintai tanggapan atas hasil keputusan PTUN dan status FB Furkan Dompu menanggapi "Abang Furkan belum memahami sepenuhnya. Susah kalau birokrasi kita dipegang oleh generasi yang tidak fair," kata dia.

Dia pun menerangkan bahwa sudah jelas putusan PTUN menyatakan bahwa SK pembentukan tim verifikasi dan pemantau telah dibatalkan dan diwajibkan dicabut karena cacat hukum. Artinya walaupun yang menggugat hanya 4 orang, tapi SK tim verifikasi dan pemantau tersebut berlaku bagi seluruh kegiatan verifikasi dan pemantauan termasuk terhadap 134.

"Sehingga jelas bahwa putusan pagi tadi (Kamis, 23 Februari) mempengaruhi semuanya bukan hanya 4 orang. Hal ini berbeda dengan gugatan person yang hasilnya khusus terhadap masing-masing CPNS," terang dia.

Dalam penjelasannya, dia menegaskan bahwa status CPNS 134 tetap dan pihaknya akan melanjutkan ke gugatan personal.

Keputusan PTUN saat ini masih diperdebatkan di media sosial (facebook) melalui postingan akun Furkan Dompu. Para penggugat masih melancarkan argumentasinya dalam menanggapi status Furkan Dompu sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan netizen.

Perang urat saraf diantara mereka masih berlangsung. Para pihak menunjukan “tajinya” di dalam memahami putusan dan ilmu hukum.

[yani]

Related

Headline 4752150618163960152

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item