LPSK Terima Layanan Perlindungan Pelapor Kasus K2 Dompu
Sahlan Jimy menunjukan surat LPSK. [yani] AKTUALITA.INFO , Dompu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di...
1/23/2017 11:17:00 AM
https://www.aktualita.info/2017/01/lpsk-terima-layanan-perlindungan.html
Sahlan Jimy menunjukan surat LPSK. [yani] |
AKTUALITA.INFO, Dompu - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia di Jakarta, dikabarkan telah menerima permohonan layanan perlindungan oleh pelapor kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS Kategori II (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Syahlan alias Jimy.
Diterimanya permintaan perlindungan oleh Jimy diberitahukan oleh LPSK melalui surat bernomor R - 5444/1.DIV3.1/LPSK/11/2016, perihal pemberitahuan diterimanya layanan perlindungan. Surat tertanggal 30 November 2016 itu, ditanda tangani langsung oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Dalam surat tersebut, LPSK memberikan layanan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik selama 6 bulan, yang pelaksanaannya diberikan setelah pemohon menandatangani surat pernyataan kesediaan selama proses perlindungan dan surat perjanjian perlindungan.
Saat memberikan keterangan pada Minggu, 22 Januari 2017, Jimy mengatakan bahwa dirinya menerima surat dari LPSK tanggal 22 Desember 2016 lalu yang diantar oleh staf pegawai Kelurahan Simpasai.
Dengan adanya surat tersebut, Jimy menyimpulkan bahwa negara memberikan perhatian serius bagi dirinya untuk dilindungi, dan secara langsung penanganan kasus dugaan korupsi K2 tidak main-main dan akan segera tuntas. "Surat dari LPSK pertanda kasus K2 akan segera menuju final," ucap Jimy penuh optimis.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi K2 tidak bisa diperjual belikan, karena menurut Jimy kasus K2 adalah kasus besar dan kasus di Dompu akan menjadi yurisprudensi mengingat persoalan K2 juga terjadi di banyak daerah di Indonesia. Selain itu ujar dia, kasus K2 mendapat atensi publik dan atensi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
[yani]