Ini Tugas-tugas Satgas Pemberantasan Pungli Kabupaten Bima

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Bima – Bupati dan Wakil Bupati Bima berkomitmen memberantas pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah K...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Bima – Bupati dan Wakil Bupati Bima berkomitmen memberantas pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Untuk mewujudkan komitmen itu, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri telah menerbitkan SK tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungli.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, tugas-tugas Satgas yaitu menyusun dan merumuskan rencana kegiatan pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan pungutan liar di lingkup Pemkab Bima.

Kemudian melakukan tindakan pengawasan, pemantauan dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar dan penyimpangan lainnya, melakukan inventarisasi dan identifikasi area dan aktifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan terjadi praktek pungutan liar.

Selanjutnya, mempersiapkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar, menerima pengaduan terjadinya pungutan liar dan mengkoordinasikan tindak lanjutnya kepada instansi terkait.

Tugas selanjutnya yakni merekomendasikan pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pungutan liar dan/atau pungutan lain yang dapat menurunkan citra dan wibawa pemerintahan, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secaa berkala paling lambat 3 (tiga) bulan berikutnya.

“Sumber dana kegiatan Satgas dibebankan pada APBD Kabupaten Bima melalui anggaran di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima,” kata Armin, Senin, 23 Januari 2017.

Ruang lingkup pengawasan pungutan liar, jelas dia, meliputi perijinan yaitu penerbitan ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO), ijin trayek, ijin pertambangan, ijin perhubungan darat, laut, dan udara.

Selain itu, lanjut Armin, pengawasan terhadap dana hibah dan bantuan sosial, pemotongan dana bantuan sosial, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.

Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap Dana BOS, uang makan guru, pemotongan dana desa, pengambilan bunga bank pada penempatan dana desa, penyaluran beras miskin, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan, pelayanan pada administrasi manunggal satu atap (SAMSAT), perencanaan pengadaan barang dan jasa, penentuan pemenang, dan serta kegiatan lainnya yang berpotensi/memiliki resiko penyimpangan.

“Bupati Bima berharap semua elemen masyarakat terutama rekan-rekan pers dapat mengawal pelaksanaan kegiatan tim Satgas Pungutan Liar ini. Dan diharapkan kepada ASN di lini-lini pelayanan agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dengan mengutamakan pelayanan dan tidak melakukan Pungli,” pungkas Armin.


[yudha]

Related

Pemerintahan 2411812171170152328

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item