Ini Penjelasan Bupati Soal Pemberkasan Dokumen 134 K2 yang Tidak Memenuhi Kriteria

Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait pembatalan SK 134 CPNS. [yani] AKTUALITA.INFO , Domp...

Bupati Dompu, Drs H Bambang M Yasin, saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait pembatalan SK 134 CPNS. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, membeberkan proses pemberkasan kembali 134 CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS oleh tim verifikasi bentukannya tahun 2014 silam.

Kata Bupati, yang memutuskan siapa yang lulus dan siapa yang tidak lulus itu adalah BKN. "Mereka (BKN) yang memutuskannya," ujarnya di kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Jumat, 23 September 2016.

Baca juga: Soal Pembatalan SK 134, Bupati Merasa Seperti Ditaruh di Atas "Bara Api"

Setelah pengumuman kelulusan, Bupati mengakui memang ada perintah verifikasi terhadap 390 CPNS dimaksud. Tim verifikasi yang dibentuk, diakuinya sudah bekerja. Hasilnya, dari 390 orang terdapat 256 orang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS. Sisanya 134 orang dinyatakan tidak memenuhi kriteria. “Lalu kita kirim ke BKN beserta dokumen-dokumen lainnya untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP),” katanya.

Bupati mengungkapkan, saat itu dokumen-dokumen dikirim dalam dua paket yang berbeda. Satu paket yang memenuhi kriteria (256 orang) dikirim lengkap, termasuk dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang ditandatanganinya. “Satu paketnya 134 yang tidak memenuhi kriteria kami kirim, tapi saya tidak tandatangani SPJM-nya,” akunya.

Lanjut Bupati, di bulan Juni 2015, BKN Regional X Denpasar-Bali, mengirim surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu. Yakni mengirim kembali dokumen usulan BKD Dompu berupa SPJM dan permohonan NIP untuk 134 orang.

Dikembalikannya oleh BKN Regional X Denpasar dokumen-dokumen itu, jelas Bupati, agar ditandatangani SPJM-nya kemudian diminta dikembalikan lagi oleh pihak BKN tersebut. "SPJM yang dikirim kembali itu, saya tanda tangani dan pada saat itu juga dikirim kembali ke BKN. Prosesnya bagaimana yang 134 ini kemudian memenuhi kriteria, saya tidak tahu. Kita tidak ikut dalam proses itu," tutur Bupati.

Ditanya apakah SPJM yang pertama ada atau tidak ada paraf Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu? "Saya tidak ingat. Tapi saya pikir itu hanya masalah teknis saja. Jadi, paraf dan tidak diparaf itu, tidak menentukan sah atau tidaknya surat itu," pungkas Bupati.

[Tim]

Related

Headline 8187206791892138408

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item