November, Masa Tugas Sekda Kota Bima Berakhir
Sekda Kota Bima, Ir Muhammad Rum. AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima pada Bula...
4/02/2016 10:37:00 AM
https://www.aktualita.info/2016/04/november-masa-tugas-sekda-kota-bima.html
Sekda Kota Bima, Ir Muhammad Rum. |
AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima pada Bulan November mendatang dipastikan lowong. Pasalnya Ir H Muhamad Rum yang saat ini mengisi kursi orang nomor tiga Kota Bima telah memasuki masa pensiun.
“Tugas Sekda akan berakhir tertanggal 1 November mendatang,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkot Bima, Ihya Ghazali SSos, di kantor Pemkot Bima, Kamis (31/3).
Dikatakannya, jabatan Sekda yang saat ini diisi oleh Rum akan memasuki masa pensiun. Sementara untuk mencari penggantinya, Pemkot ke depan akan membentuk tim panitia seleksi (Pansel) atau tim independen untuk menjaring dan menyeleksi calon Sekda. “Nanti akan dibentuk tim independen untuk menjaring calon Sekda,” kata Ihya.
Menurut dia, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak untuk ikut. Hanya saja harus memenuhi syarat mulai dari status jabatan dan pangkat sampai memiliki pengalaman. Yang tentunya melalui seleksi atau penjaringan secara ketat oleh tim, berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Di samping hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) revolusi mental yang diikuti pejabat Pemkot Bima, yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB belum lama ini, akan menjadi salahsatu indikator proses penjaringannya. “Calon Sekda akan dites secara transparan, obyekti dan ketat oleh tim pansel,” jelas Ihya.
Ihya menambahkan, nama-nama calon Sekda yang terjaring oleh tim pansel, nanti hasilnya akan dikirim ke Gubernur NTB untuk kemudian dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat. “Saya ingin tegaskan di sini, seleksi Sekda tidak akan diintervensi oleh pihak manapun. Karena calon Sekda akan dites secara obyektif dan ketat oleh tim pansel,” tegasnya.
Untuk itu dia berharap agar proses seleksi dan penjaringan Sekda mendatang untuk tidak dikaitkan dengan apapun. Sebab hal itu telah diatur dan dijelaskan oleh aturan yang berlaku.
[dien/ki]