Suami Tega Gorok Istri karena SMS

Terdakwa Arif menjalani sidang di PN Dompu. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Untuk ketiga kalinya, Rabu 13 Januari 2016, Pengadilan N...

Suami Tega Gorok Istri karena SMS
Terdakwa Arif menjalani sidang di PN Dompu. Foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Untuk ketiga kalinya, Rabu 13 Januari 2016, Pengadilan Negeri Dompu menggelar sidang kasus pembunuhan istri oleh suami pada tanggal 5 November 2015 lalu, di Dusun Paropa, Desa Malaju, Kecamatan Kilo, dengan terdakwa Jalwardin alias Arif.

Pantauan media ini, dalam sidang kali ini majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto, SH., mendengarkan keterangan dua saksi dari lima saksi sebagaimana tertuang di dalam berita acara pemeriksaan, salah satunya Pratiwi, adik kandung dari korban Nurwahidah. Kata ketua majelis, Pratiwi adalah saksi termuda dari lima saksi dalam kasus pembunuhan sadis tersebut.

Selain sidang mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari terdakwa Arif, yang didampingi oleh penasehat hukum Jaidun, SH.

Di hadapan majelis hakim, Pratiwi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya pertama kali mendengar teriakan kakaknya tersebut saat dirinya sedang bermain volly di lapangan belakang rumahnya yang jaraknya lebih kurang 15 meter, dimana Pratiwi masih tinggal serumah dengan korban.

Saat mendengar teriakan histeris tersebut, saksi kemudian berlari mendatangi tempat di mana sumber teriakan itu yakni dirumahnya sendiri. Ketika sampai, saat itu saksi melihat korban sedang dipangku oleh Anwar. "Mendengar teriakan itu, saat teriakan kedua saya langsung berlari ke rumah dan terlihat korban sedang dipangku oleh Anwar" ujarnya.

Katanya, keadaan korban saat itu masih bernafas dengan luka sayatan di leher, namun dirinya tidak melihat Arif. "Saya tidak melihat Arif saat itu. Saya sempat bertanya kepada Anwar kenapa dengan Nurwahidah, namun Anwar tidak menjawab. Begitu juga dengan korban, saat ditanya tidak menyahut, dengan mata setengah terbuka," ungkap Pratiwi.

Melihat korban bersimbah darah, Pratiwi dan Anwar kemudian mengantarnya menuju Puskesmas. Namun sayang nyawa korban tidak tertolong, karena sebelum mencapai Puskesmas korban menghembuskan nafas terakhir. "Dia meninggal sebelum tiba di Puskesmas," katanya.

Pengakuan Pratiwi, selama ini dia tidak pernah mendengar pertengkaran antara suami istri tersebut. "Mereka tidak pernah bertengkar selama ini majelis hakim" katanya.

Sementara terdakwa Arif dalam persidangan yang dijaga ketat aparat bersenjata lengkap tersebut, mengakui bahwa dirinya yang membunuh Nurwahidah dengan cara menyayat leher korban menggunakan pisau cuter sebanyak tiga kali. "Saya sayat leher istri saya sebanyak tiga kali menggunakan pisau cuter," akunya.

Lanjut Arif, dirinya tega membunuh ibu dari bayinya berumur tujuh bulan dikarenakan pada malam sebelum kejadian, dirinya pernah membaca pesan singkat di telepon genggam milik korban dari nomor seseorang yang tidak diregister namanya. SMS itu berbunyi "Kenapa tidak diangkat teleponnya?"

Fakta persidangan terlihat, sms malapetaka penyebab pembunuhan itu tidak dikonfirmasi oleh Arif kepada istrinya, dan Arif juga tidak menaruh dendam.

Keesokan harinya sekitar sore di dalam kamar, Arif menanyakan obat sakit perut kepada istrinya yang dibawanya dari Dompu karena dirinya sakit. Namun, bukannya obat sakit perut yang diberikan istrinya, melainkan obat diet.

Ketika itu, istrinya sedang berdiri di dekat kaca sambil memegang pisau cuter. Saat itulah mulai terjadi pertengkaran di antara keduanya, dan Arif berhasil merebut pisau cuter dari tangan istrinya kemudian membanting istrinya di atas kasur. Saat itulah Arif seperti kerasukan iblis, tanpa pikir panjang langsung menyayat leher istrinya sebanyak tiga kali. "Korban saya banting diatas kasur kemudian saya sayat lehernya," aku Arif. "Sebelumnya kami bertengkar dulu, dimana pisau cuter saya dapati dari tangan korban. Setelah pisau saya raih, disitulah korban mulai saya sayat," akunya lagi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, kemudian majelis menutup sidang, dan mengagendakan sidang pembacaan tuntutan hari Rabu pekan depan.

[yani]

Related

Hukrim 6205011253309465765

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item