Perda Baru, Kasek Hanya Menjabat 4 Tahun
Drs Alwi Yasin, M.AP Aktualita.info, KOTA BIMA – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2014 mulai berlaku per Januari 2015....
1/30/2015 05:02:00 PM
https://www.aktualita.info/2015/01/perda-baru-kasek-hanya-menjabat-4-tahun.html
Drs Alwi Yasin, M.AP |
Aktualita.info, KOTA BIMA – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 07 Tahun 2014 mulai berlaku per Januari 2015. Perda yang mengatur tentang masa jabatan Kepala Sekolah (Kasek) mulai tingkat dasar sampai menegah ini mengatu seorang Kasek hanya diberikan hak untuk menjabat empat tahun saja.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M. AP. Menurut Alwi, saat ini Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) yang mencakup tingkat SMP dan SMA/SMK mulai mendata para kasek yang sudah menjabat lebih dari 4 tahun. “Secara otomatis kasek yang menjabat lebih dari 4 tahun tidak bisa dipakai lagi sesuai bunyi perda 07/2014, namun kasek tersebut bisa menjabat dua periode lagi (8 tahun) apabila berprestasi,” ujarnya.
Dari catatan Alwi, masih banyak kasek tingkat SD dan SMP yang melewati satu periode jabatannya dan juga telah masuk usia pensiun sebagai PNS. Begitupun pada tingkat SMA dan SMK hanya beberapa orang saja yang lebih jabatannya dari empat tahun dan mereka akan dicek prestasinya selama diberikan tugas tambahan itu.
Selain itu kata dia, stok Calon Kasek (Cakep) yang telah mendapatkan sertivikat cakep di Kota Bima ini mulai dari tingkat dasar hingga menengah minim. Sehingga tidak menutup kemungkinan dinas setempat akan melakukan ujian kelayakana bagi guru-guru senior yang sudah memenuhi syarat untuk ikuti ujian cakep. “Ada salah satu kasek SDN di Kecamatan Raba yang tidak merawat sekolahnya dan bangunan megah itu kini tertutup oleh semak-semak dan saya ingin oknum kasek tersebut digeser sebagai proses penyegaran saja,” ancamnya.
Alwi juga menambahkan, kasek-kasek yang baru yang akan dilantik nanti langsung akan dilantik Walikota Bima H. Qurais H. Abidin. Untuk itu dalam waktu dekat ini setelah bidang-bidang terkait mendata para kasek yang sudah melewati masa jabatan satu periode maka akan dimutasikan, tambahnya.