Lagi, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras

Barang bukti Miras yang diamankan Buser Sat Res Narkoba. /yudha Aktualita.info, KOTA BIMA – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kot...

Lagi, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras
Barang bukti Miras yang diamankan Buser Sat Res Narkoba. /yudha

Aktualita.info, KOTA BIMA – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota terus berusaha memutus matarantai peredaran narkotika dan miras (minuman keras). Meski peredaran barang haram tersebut tetap saja muncul, namun upaya memberantasnya intens dilakukan.

Seperti upaya pemberantasan yang dilakukan aparat Kepolisian, Jumat 14 November 2014. Sat Res Narkoba Polres Bima Kota di bawah kendali Kepala Unit (Kanit) Buru Sergap (Buser), Brigadir Kepala (Bripka) Yusuf Hendri Yamani, berhasil mengamankan 120 botol Miras yang akan diperdagangkan di wilayah Kota Bima. “Miras jenis brem ini kita amankan di Penaraga,” ujar Kanit Buser Sat Narkoba, Bripkar Yusuf pada Aktalita.info, Jumat sore.

Miras rakitan itu, kata dia, milik warga Penaraga, Nurjanah (23 thn). Diamankan di rumahnya di Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima sekitar pukul 17.30 Wita. “Kita lakukan penggerebekan setelah aktivitas oknum menjual Miras sudah lama kita intai,” terangnya.

Barang bukti 120 botol brem tersebut kini diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota. Untuk penyelidikan lebih lanjut, oknum pemilik Miras juga diamankan untuk diambil keterangannya.

Sebelumnya, anggota Buser Sat Res Narkoba telah melakukan serangkaian penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penjual Miras dan Narkoba (ganja dan sabu). Dalam operasi rutin yang digelar beberapa pecan terakhir, sebagai upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.

[yudha]

Related

Hukrim 4090198562463802887

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

VISI, MISI & PROGRAM BAPASLON WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA BIMA

BERITA KEHILANGAN

Comments

Recent

PENDAFTARAN PASLON PILKADA BIMA

item