Umar, Mantan Kabag Keuangan Pemkot Bima Dipecat

  Ilustrasi   Aktualita.info, KOTA BIMA – Seorang staf Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kota Bima, Umar...

 
Ilustrasi 


Aktualita.info, KOTA BIMA – Seorang staf Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kota Bima, Umar, dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima itu, dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Yakni meninggalkan tugasnya sebagai PNS dalam waktu yang cukup lama, melebihi ketentuan PP 53/2010. “Umar sudah dikeluarkan SK pemberhentian tidak dengan hormat, bukan atas permintaan sendiri atau dipecat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Mukhtar Landa.

Mukhtar mengatakan SK pemecatan tersebut diterbitkan akhir September 2014, ditandatangani Walikota Bima, HM Qurais H Abidin. “SK nya tinggal kita serahkan kepada yang bersangkutan (Umar),” katanya di kantor Pemkot Bima, 6 Oktober 2014.

Walikota Bima, HM Qurais mengatakan Umar dipecat setelah melalui pertimbangan dan analisa sesuai aturan kepegawaian. Kasus tidak disiplin Umar, katanya tergolong berat dan tidak bisa ditolerir. “Pemerintah tidak bisa membiarkan tindakan tidak disiplin berat terus terjadi,” ujar Walikota.

Umar, selain tersandung tindakan tidak disiplin dalam kapasitasnya sebagai PNS juga tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Kejaksaan Negeri Raba Bima telah menetapkan status Umar sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (baca: Tersangka Kabur, Kasus Alkes Mangkrak di Kejaksaan

Namun Umar belum ditahan karena pihak Kejaksaan tidak mengetahui keberadaannya. Saat ini Kejaksaan menetapkan Umar dalam daftar pencarian orang.

[yudha]

Related

Pemerintahan 4423180399546759931

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item