Tata Keindahan Kota, Dinas Tatakota Siapkan Regulasi RDRTK
Ir Hamdan Aktualita.info, KOTA BIMA – Setelah bertindak tegas terhadap media reklame yang tidak memenuhi unsur estetika (baca: Ganggu ...
10/27/2014 01:13:00 PM
https://www.aktualita.info/2014/10/tata-keindahan-kota-dinas-tatakota.html
Ir Hamdan |
Dia mengatakan, regulasi RDRTK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) tersebut merupakan dokumen teknis sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2012. Saat ini pihaknya telah menyiapkan regulasi RDRTK untuk empat kecamatan, yakni Kecamatan Rasanae Barat, Mpunda, Raba, dan Rasanae Timur. “Ini sesuai amanat Undang-Undang Tataruang, seluruh kecamatan wajib memiliki regulasinya,” jelas Hamdan.
Menurut mantan Asisten III Setda Kota Bima ini, penataan ruang wilayah dengan pedoman regulasi tersebut adalah upaya sinkronisasi Undang-Undang tataruang wilayah, disamping aturan-aturan lainnya. “Dalam minggu ini regulasi tersebut kita upayakan final,” katanya.
Hamdan mengatakan, dokumen RDRTK akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Karena dokumen tersebut merupakan pengejewantahan UU Nomor 26 dan 24. “Harapan kami, masyarakat memahami bagaimana sih aturan mainnya jika memanfaatkan tataruang,” terang mantan Kepala Bappeda Kota Bima ini.
Hamdan menambahkan, pemerintah akan memberikan reword kepada masyarakat yang memahami dan melaksanakan aturan pemanfaatan tataruang. Sebaliknya, yang tidak melaksanakan aturan pemerintah tentunya akan melaksanakan pengendalian.
[yudha]