Jaksa: Tersangka Korupsi ‘Air Bersih’ Layak Ditahan
Ilustrasi Aktualita.info, BIMA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengatakan tiga tersangka korupsi pendistribusian ai...
10/01/2014 07:11:00 PM
https://www.aktualita.info/2014/10/jaksa-tersangka-korupsi-air-bersih.html
Ilustrasi |
Aktualita.info, BIMA
- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba
Bima mengatakan tiga tersangka korupsi pendistribusian air bersih (baca: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Air Bersih) layak ditahan. Perimbangannya didasarkan
pada tiga alasan, yakni jangan sampai tersangka menghilangkan Barang Bukti (BB), melarikan diri, dan melakukan perbuatan pidana lainnya. “Kami tahan berdasarkan tiga pertimbangan itu,” ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, Rabu 1 Oktober 2014.
Sebelum ditahan,
tiga tersangka diperiksa secara terpisah di Kejari Raba Bima. Saat diperiksa
tersangka tidak menggunakan kuasa hukum. “Kami persilahkan menggunakan kuasa
hukum, tapi mereka jawab tidak perlu,” kata Rasyid.
Diakuinya, tiga tersangka diperiksa secara terpisah untuk
mengetahui keterangan masing-masing. Agar tidak ada
celah untuk menutupi semua
keterangan yang diperlukan jaksa.
Rasyid menjelaskan, para
tersangka dikenakan
Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana
Korupsi.
Kasi Pidum, Indrawan Pranacitra mengatakan tiga tersangka akan ditahan
selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan pada Rabu 1 Oktober 2014.
Para
tersangka ditipkan di Rutan Bima sebagai tahanan titipan Kejaksaan, sembari
merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram. “Berkas tahap dua dan tersangkanya akan segera kami
limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Indra.
[act1]