Jaksa: Tersangka Korupsi ‘Air Bersih’ Layak Ditahan

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA -   Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengatakan tiga tersangka korupsi pendistribusian ai...


Jaksa: Tersangka Korupsi ‘Air Bersih’ Layak Ditahan
Ilustrasi


Aktualita.info, BIMA -  Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengatakan tiga tersangka korupsi pendistribusian air bersih (baca: Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Air Bersih) layak ditahan. Perimbangannya didasarkan pada tiga alasan, yakni jangan sampai tersangka menghilangkan Barang Bukti (BB), melarikan diri, dan melakukan perbuatan pidana lainnya. “Kami tahan berdasarkan tiga pertimbangan itu,” ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyid, Rabu 1 Oktober 2014.

Sebelum ditahan, tiga tersangka diperiksa secara terpisah di Kejari Raba Bima. Saat diperiksa tersangka tidak menggunakan kuasa hukum. “Kami persilahkan menggunakan kuasa hukum, tapi mereka jawab tidak perlu,” kata Rasyid. 

Diakuinya, tiga tersangka diperiksa secara terpisah untuk mengetahui keterangan masing-masing. Agar tidak ada celah untuk menutupi semua keterangan yang diperlukan jaksa.

Rasyid menjelaskan, para tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Kasi Pidum, Indrawan Pranacitra mengatakan tiga tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan pada Rabu 1 Oktober 2014

Para tersangka ditipkan di Rutan Bima sebagai tahanan titipan Kejaksaan, sembari merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Mataram. “Berkas tahap dua dan tersangkanya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Indra.

[act1]

Related

Hukrim 1408682519596496726

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

Comments

Recent

item