Sebar Uang Palsu, Pemuda ini Diamankan Polisi

SW, terduga pelaku penyebar uang palsu diamankan polisi bersama barang bukti. [akt/ist] AKTUALITA.INFO , KOTA BIMA – Aparat Kepolis...

SW, terduga pelaku penyebar uang palsu diamankan polisi bersama barang bukti. [akt/ist]


AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wawo, Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, mengamankan SW Alias Bani (23 thn), warga Dusun Due Desa Parangina, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Pemuda yang kesehariannya petani itu, diduga pelaku penyebar uang palsu di Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Ia diamankan polisi di sebuah kios desa setempat, Selasa sore, 22 Januari 2019, bersama barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar.

Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kassubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun (sebelumnya ditulis Ipda Suratno) mengungkapkan terduga pelaku diamankan saat berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu di kios milik Iskandar, di Desa Pesa Kecamatan Wawo. Pemilik kios merasa curiga terhadap bentuk uang itu dan mencocokannya dengan yang asli. “Pemilik kios meyakini bahwa uang tersebut merupakan uang palsu, dan seketika itu pemilik kios melaporkan ke pihak Polsek Wawo,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, lanjutnya, Piket Regu II Polsek Wawo menuju lokasi dan menangkap pelaku. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Wawo bersama barang bukti uang palsu.

Hasnun mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu itu diperoleh dari Fir (40 thn), petani warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape. Selain dirinya, pelaku mengaku bahwa Fir juga menyuruh rekannya, Iqb, warga Desa Nae Kecamatan Sape untuk menyebarnya di sejumlah wilayah Kabupaten Bima.

“Hasil dari penukaran atau pembelajaan uang palsu tersebut, pelaku memperoleh 50 : 50 dr saudara Fir,” jelasnya. “Pelaku SW juga mengakui telah membelanjakan uang palsu di 6 kios di wilayah kota Bima,” lanjut Hasnun.

Dari pengakuan pelaku, anggota piket Regu II Polsek Wawo dipimpin Kapolsek Iptu Jufrin Rama lantas mendatangi 6 kios tersebut, dan menyita sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu yang dibelanja pelaku.

Dari tangan pelaku polisi juga menyita 1 unit Honda Vario warna merah EA 3240 XL, 1 unit Handpone Nokia warna putih, 25 lebar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu, 5 lembar uang kertas palsu pecahan Rp50 ribu, dan uang tunai asli Rp534 ribu hasil tukaran di kios. “Pelaku dan barang bukti diserahkan Kapolsek ke piket Reskrim Polres Bima Kota,” pungkas Hasnun.

[akt.01]

Related

Hukrim 5142530203861471645

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item