Bawa Kabur Gadis Belia, Pria Beristri Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu – Seorang pemuda berinisial W, 27 tahun, alamat Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Te...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu – Seorang pemuda berinisial W, 27 tahun, alamat Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diringkus oleh aparat Kepolisian Resort Dompu karena membawa kabur AN, 13 tahun, warga Dusun Pali, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo selama tiga hari.

Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto, Senin, 17 Juli 2017, menjelaskan pemuda tersebut bukan saja membawa kabur gadis belia itu, namun juga melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali. "Itu keterangan sementara yang kami peroleh," ujar dia.

Lanjut dia, kejadian bermula pada hari Jum'at, 14 Juli 2017, saat itu pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Kempo itu dijemput di sekolahnya, lalu diajak jalan-jalan ke kota Dompu, kemudian diajak kerumah pelaku. "Selama di rumah pelaku itulah, hubungan layaknya suami istri dilakukan," tambah Jon.

Aksi pria yang sudah beristri itu diketahui orang tua korban pada Senin kemarin, setelah berusaha mencari korban.

Mengetahui anaknya dibawa lari kemudian orang tua korban berusaha mencari keberadaan sang pelaku dan berhasil menemukannya dirumah pelaku.

Awalnya, antara pelaku mapupun korban sudah saling mengenal dan berpacaran, hingga kemudian korban tidak menaruh curiga sedikitpun dengan ajakan pelaku, dan langsung mengiyakan ajakan jalan-jalan maut itu.

Ternyata, hubungan intim keduanya terjadi karena korban dipaksa. Hal inilah yang memaksa orang tua korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian. "Hubungan layaknya suami istri itu terjadi sebanyak tiga kali dibawah paksaan, dan mengakibatkan korban trauma dan ketakutan," itu informasi sementara.

Pelaku saat ini telah diamankan di ruangan Satuan Reskrim Polres Dompu.

Jelas Kapolres, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
[yani]

Related

Hukrim 7582268180614821736

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item