Pelaku Narkoba di Dompu Ditembak

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , Dompu - Tim buru sergap Satuan Narkoba, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menembak Ujang Sanjaya, 29 ta...

Ilustrasi

AKTUALITA.INFO, Dompu - Tim buru sergap Satuan Narkoba, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, menembak Ujang Sanjaya, 29 tahun, pekerjaan swasta, alamat Lingkungan Bali Satu, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 poket di Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Selasa, 18 Juli 2017. 

Kapolres Dompu Ajun Komisaris Besar Jon Wesly Arianto menegaskan pihaknya terpaksa melumpuhkan terduga pelaku karena berusaha kabur dari upaya penyergapan Polisi. "Kejadian semalam sekitar pukul 01.30 Wita, dimana pelaku terpaksa kami tembak dibagian tumit menggunakan timah panas karena berusaha kabur," jelas dia. 

Lebih jauh Jon mengatakan, awalnya pihaknya melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu sabu, dimana pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu sabu di kantong celana belakang kanan pelaku, 1 poket bungkus narkotika ditemukan didalam bungkusan rokok Marlboro yang yg disimpan di laci sepeda motor sebelah kanan.

Juga ditemukan uang sebesar 500.000 ribu rupiah ditemukan di kantong celanan sebelah kanan, dan 1 unit Hp nokia warna hitam serta 1 buah dompet ditemukan dikantong celana depan kanan.

Total keseluruhan sabu-sabu yang berhasil disita yakni seberat 1,010 gram. "Penggeledahan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat yang resah selama ini atas peredaran barang haram itu," ungkap Kapolres. 

Usai penangkapan, Polisi kemudian melakukan pengembangandan penggeledahan dirumah pelaku, dan hasilnya terdapat didalam lemari pakaian pelaku satu buah tas pinggang warna merah yang berisi 11 klip plastik yang berisikan sisa narkotikan jenis sabu sabu dan 4 buah korek api gas. 

Selain itu ditemukan 1 buah tas warna coklat diatas kursi ruangan tamu yang berisikan lembaran plastik klip, 2 buah korek gas
gas, 2 buah gunting, 1 buah alat isap/bong yang terbuat drari tutupan botol aqua, 1 buah bungkusan rokok Sampoerna berisikan 1 buah korek gas,1 buah selang atau sedotan dan 1 buah tabung dari kaca serta 1 buah dompet warna merah berisikan 5 sedotan yang diduga sebagai alat takar dan 1 buah jarum sisa dibakar.

Ditambahkan Kapolres, dalam penangkapan itu, terdapat dua saksi yaitu Muhdar, 45 tahun, Pekerjaan guru PNS, alamat Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, dan Dedi Putra, 25 tahun, pegawai Honorer, alamat Lingkungan Bada. 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun. 

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan diruangan Sat Narkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan.

[yani]

Related

Hukrim 4340379983785263630

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item