Seorang TKW Asal Dompu Dibunuh di Dubai

Foto almarhumah Sarafia semasa hidup di dalam karangan bunga. AKUALITA.INFO , Dompu - Sarafiah, 27 tahun, seorang tenaga kerja wanita...

Foto almarhumah Sarafia semasa hidup di dalam karangan bunga.

AKUALITA.INFO, Dompu - Sarafiah, 27 tahun, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Dusun Madafanda, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggra Barat, diketahui meninggal dunia setelah dianiaya oleh majikannya di Dubai, tempat dia bekerja.

Kepastian informasi itu disampaikan oleh Janususilo, Konsulat Ketenagakerjaan KBRI Abudhabi, saat menemui jajaran Pemerintah Kabupaten Dompu diantaranya Asisten I Setda Dompu Sudirman Hamid, didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Ardiansyah dan Kabid Tenaga Kerja Disnaker Dompu Abdul Salam MT, pada hari Rabu, 15 Maret 2017.

Kehadiran Janususilo untuk menyampaikan klarifikasi meninggalnya Sarafiah yang terkesan lamban. Keterlambatan kabar tentang nasib Sarafiah, terang Janususilo disebabkan lamanya proses investigasi dan uji forensik oleh Kepolisian setempat yang menyita waktu hampir satu bulan.

Hasil investigasi dan laboratorium forensik menunjukan bahwa Sarafiah dibunuh oleh majikannya dengan cara dianiaya.

Selain lamanya investigasi, keterlambatan juga disebabkan oleh kendala administrasi keimigrasian, serta surat pernyataan kematian dari Polisi dan penuntut setempat. "Surat kematian dari Kepolisian disana baru keluar pada 5 Maret lalu. Jadi keterlambatan ini murni proses penegakan hukum,” tegas Janususilo. kembali.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan, kasus pembunuhan terhadap Sarafiah akan segera dibawa ke Mahkamah Dubai. Karena itu, dia meminta keluarga korban untuk membuat dan segera mengirim surat kuasa penuntutan kepada pihak KJRI Dubai melalui Kementerian Luar Negeri. Selain itu, Janususilo meminta pihak Disnaker Kabupaten Dompu memfasilitasi.

Lebih jauh Ia menjelaskan, segala biaya penuntutan ditanggung oleh pemerintah pusat dan dibuatkan surat fatwa waris yang akan ditandatangani oleh keluarga untuk kepentingan penuntutan. "Kasus ini dapat dituntut masimal hukuman mati bagi pelakunya. Dan proses hukum ini tetap jalan," jelasnya.

Pada pertemuan lain, antara Janususilo dengan keluarga korban pembunuhan, pihak keluarga menyampaikan beberapa hal diantaranya pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya. Selain itu menuntut ganti rugi dan hak asuransi. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut," harap keluarga korban.

Sebelumnya, berita tentang meninggalnya Sarafiah diterima pihak keluarganya dari perwakilan Disnaker Kabupaten Dompu. Sarafiah meninggal sebulan lalu, namun belum diketahui jelas penyebab meninggalnya almarhumah. Kepastian penyebab meninggalnya Sarafiah setelah pihak keluarga mendapat penjelasan dari Janususilo, Konsulat Ketenagakerjaan KBRI Abudhabi.

[yani]

Related

Hukrim 7016543549222784015

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item