Dinas Dikpora Terima SK Pembatalan 117 CPNS K2 yang Diterbitkan Bupati Dompu

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H Ikhtiar. AKTUALITA.INFO , Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin, t...

Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H Ikhtiar.

AKTUALITA.INFO, Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin, telah menerbitkan Surak Keputusan (SK) pembatalan 134 CPNS yang diangkat melalui seleksi honorer daerah jalur kategori (K2) tahun anggaran 2013 dan 2014.

Pembatalan yang dilakukan Bupati tersebut, menyusul adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara Regional X Denpasar - Bali, nomor 273/KR.X.K/IX/2016, perihal pembatalan nota persetujuan teknis penetapan NIP 134, yang ditujukan kepada Bupati Dompu, tertanggal 9 September 2019, yang ditandatangani oleh Kepala BKN Regional Denpasar Made Ardita.

Kepastian Bupati telah menerbitkan SK pembatalan dimaksud berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, H Ikhtiar SH. Dirinya mengaku bahwa Dinas Dikpora sudah menerima SK pembatalan 134 CPNS. "Tapi khusus Guru dan tenaga kependidikan saja entah berapa jumlahnya. Yang tahu pak Sekretaris, tanyakan sama beliau," kata Ikhtiar di dinas setempat, Rabu, 16 November 2016.

Dia berujar, pihaknya menerima surat dimaksud pada hari ini (Rabu, 16 November). Selanjutnya surat pembatalan itu akan diserahkan kepada masing-masing CPNS yang bersangkutan. "Tugas kami hanya menyampaikannya saja," ujarnya.

Sekretaris Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Wahyuddin, yang dihubungi tidak menampik telah menerima surat pembatalan dari Bupati. "Surat kami terima tadi pagi," ujar dia.

Wahyuddin menjelaskan bahwa ada 117 orang CPNS di lingkungan Dinas Dikpora yang mendapatkan SK pembatalan. Mereka  berasal dari guru, tenaga kependidikan yang bertugas di bagian Tata Usaha Sekolah, dan 1 orang staf sekretariatan bagian program.

Masih Wahyuddin, berdasarkan petunjuk dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dompu, SK itu harus didistribusikan kepada masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas  (UPTD). Selanjutnya UPTD mengirimkan kepada kepala sekolah masing-masing. "Kepala Sekolah yang akan memberikan langsung kepada CPNS bersangkutan," jelasnya. 

Wahyudin mengaku saat ini pihaknya telah mendistribusikan SK pembatalan itu pada 4 UPTD. Yakni UPTD Dikpora Kecamatan Kempo, UPTD Dikpora Kecamatan Pajo, UPTD Dikpora Kecamatan Hu'u, dan UPTD Dikpora Kecamatan Woja. "Baru empat UPTD yang mampu kami distribusikan hari ini," ungkapnya.

Ditanya apa redaksional SK Pembatalan Bupati, Wahyuddin tidak bisa memastikannya. "Saya lupa redaksi surat tersebut, apakah pembatalan, pemberhentian, atau pemecatan," pungkasnya.

Kepala BKD Kabupaten Dompu H Haris HM Nor yang hendak dihubungi perihal surat itu sedang tidak berada dikantor. "Pak Kadis tidak masuk kantor hari ini," ujar salah satu stafnya.

Sementara, Sekretaris Daerah H Agus Bukhari yang dikonfirmasi, belum bisa ditemui karena sedang rapat. "Beliau lagi rapat dengan kepala Dinas," kata Arujin, staf Sekda. Terakhir disambangi di kantornya, ternyata Sekda sudah pulang. "Barusan beliau pulang," jawab Arujin.

Bupati Dompu yang dihubungi melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Abdul Syahid SH, mengaku tidak tahu menahu perihal surat keputusan tersebut. "Saya belum dapatkan informasi, coba tanyakan ke Kepala BKD," Syahid mengarahkan. 

[yani]

Related

Headline 6987152349800048624

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item