CPNS K2 Lawan Bupati Dompu Lewat Somasi

Koordinator CPNS K2 Dompu, Dedi Purwanto, memberikan keterangan usai menyampaikan surat somasi pada Bupati. [yani] AKTUALITA.INFO , D...

Koordinator CPNS K2 Dompu, Dedi Purwanto, memberikan keterangan usai menyampaikan surat somasi pada Bupati. [yani]

AKTUALITA.INFO, Dompu - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai melakukan upaya perlawanan melalui somasi terhadap Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). CPNS K2 berjumlah 134 orang ini, telah dibatalkan SK CPNSnya oleh BKN Regional X Denpasar-Bali,

Somasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bupati melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah. Somasi dilakukan melalui kuasa hukum, akan disampaikan juga kepada BKN regional X Denpasar, MenPAN-RB, dan tembusan ke Presiden RI, "Barusan kami CPNS K2 mengajukan somasi dan suratnya dimasukan lewat bagian umum" ujar koordinator CPNS K2 Dedi Purwanto, dalam keterangan persnya, Senin (17/10/2016).

Dikatakan, isi somasi yakni gambaran utuh yang terjadi terhadap proses K2. Bahwa pada dasarnya CPNS K2 sesuai UU yang telah diverifikasi sudah mendapatkan hak, mendapakan nomor tes, dan diberi ruang untuk berkompetisi. Setelah itu dinyatakan lulus tes.

“Terkait dari permasalahan selanjutnya, ada aturan lebih jelas yang mengatur yaitu PP 56. Dan telah kami uraikan bahwa yang berhak membentuk tim verifikasi adalah BKN, bukan Bupati,” Dedi menerangkan.

Menurut Dedi ada asas yang dilanggar oleh Bupati. Selain itu ada juga peraturan yang dilanggar yaitu PP 56. “Kenapa mencantumkan kembali PP 58, sementara PP 56 lah yang dipakai sekarang. PP 58 adalah perubahan kedua atas PP 56," katanya.

Masalah K2 adalah masalah masa depan orang, bukan masalah sepele dan bukan masalah main-main.
Dedi menyarankan Bupati harus membaca bagaimana stabilitas keamanan Dompu dan bagaimana psikologi 134 orang yang ingin diruntuhkan.

Ditanya rencana mereka untuk bertemu Bupati, Dedi menjawab bahwa Bupati tidak ingin menemui mereka. "Pak Bupati menyatakan lewat telepon seluler bahwa beliau tidak ingin ketemu, tanpa ada alasan," tandasnya.

Bupati Dompu melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda, Abdul Syahid SH, mengatakan sah-sah saja 134 CPNS K2 melakukan somasi, karena merasa dirugikan.

Selama upaya CPNS K2 tersebut sesuai prosedur dan tidak melabrak aturan, Syahid mengaku tidak masalah. "Kami menanggapinya secara bijak. Persoalan apakah somasi mereka ditanggapi atau tidak, Pak Bupati akan mengkajinya dulu," kata Syahid.

[yani]

Related

Headline 1138211181008228158

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item