Bupati Dompu Resmi Perintahkan SKPD Stop Gaji 134 CPNS K2?

Gambaran surat kawat Bupati Dompu AKTUALITA.INFO , Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin, dikabarkan res...

Gambaran surat kawat Bupati Dompu

AKTUALITA.INFO, Dompu - Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat, Drs H Bambang M Yasin, dikabarkan resmi memberhentikan sementara gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Tenaga Honorer Kategori II (K2), formasi tahun anggaran 2013 dan formasi tahun anggaran 2014.


Berdasarkan dokumen kawat surat (semacam surat perintah) yang diperoleh aktualita.info, pemberhentian tersebut termuat di dalam Kawat Surat Bupati Dompu Nomor 800/390/BKD/2016, tertanggal 30 September 2016. Diparaf oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu dan ditandatangani oleh Bupati Dompu.

Kawat surat tersebut ditujukan kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Dompu, yang mendapat alokasi CPNS dari Tenaga Honorer K2, formasi tahun anggaran 2013 dan formasi tahun anggaran 2014. Sifat surat penting, perihal pemberhentian sementara gaji CPNS Kategori II (134 CPNS) Kabupaten Dompu.

Pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Dompu merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Denpasar, tertaggal 9 September 2016, nomor 237/KR.X/2016. Perihal pembatalan nota persetujuan teknis penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS K2 Kabupaten Dompu formasi tahun anggaran 2013 dan formasi tahun anggaran 2014. Mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2016.

Surat tersebut ditembuskan kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu di Dompu dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Dompu.

Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Abdul Syahid SH yang dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2016, perihal kebenaran kawat surat yang belum dikirim ke masing-masing SKPD itu, belum menanggapinya.

Sebelumnya, tanggal 1 Oktober 2016 lalu, Bupati Dompu pernah menyatakan akan melawan BKN melalui PTUN Jakarta perihal pembatalan SK 134 CPNS K2 yang dikeluarkan. Namun belakangan rencana Bupati tersebut urung dilakukan seiring akan dikeluarkannya kawat surat di atas.



[Tim]

Related

Headline 4558627217621609065

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item