Fortani Laporkan Penambangan Pasir Ilegal di Pantai Hodo

Direktur Fortani, Ir. Muttakun, menunjukan surat laporan penambangan pasir ilegal di pantai Hodo. Foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Pe...


Direktur Fortani, Ir. Muttakun, menunjukan surat laporan penambangan pasir ilegal di pantai Hodo. Foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Penambangan pasir ilegal (illegal minning) di sekitar kawasan wisata pantai Hodo Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu resmi dilaporkan ke Polres Dompu pada Rabu, 07 Oktober 2015. Kasus tersebut dilaporkan oleh Forum Solidaritas Petani (Fortani) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat atas dugaan tindak pidana Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh oknum berinisial AJ.

Direktur Fortani Ir. Muttakun kepada aktualita.info mengatakan, AJ telah melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa mengantongi ijin dari pihak yang berwenang dengan menggunakan alat berat (excavator) di atas lahan seluas 1.5 hektare (Ha). Hingga saat ini kedalaman penambangan yang telah dilakukan sudah mencapai 20 meter.

“Ini hasil pantauan dan investigasi yang kami lakukan. Kami memiliki foto langsung di kokasi, AJ telah melakukan penambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” terang Muttakun, Selasa 13 Oktober 2015.

Lebih jauh Muttakun menuturkan, berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dari hasil investigasi Fortani, AJ telah melakukan usaha serta kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 36 ayat 1 uu no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. “Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperindagtamben serta Kepala Kantor Lingkungan Hidup, bahwa yang bersangkutan tidak mengantongi ijin,” ungkapnya.

Sebelumnya kata Muttakun, AJ sempat mengajukan surat permohonan untuk diterbitkan ijin pada tahun 2014. Tetapi tidak diproses lantaran dokumen yang diajukan tidak lengkap, karena tidak melampirkan ijin kesesuaian tata ruang dari Bappeda dan Litbang, serta tidak melampirkan surat kelayakan teknis dari Dinas Koperindagtamben. “Hasil koordinasi kami dengan dinas terkait, jangankan ijin dokumen permohonan saja tidak lengkap. Tetapi yang bersangkutan ini tetap melakukan penambangan,” tandasnya.

Untuk itu, dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan dari penambangan yang tidak berijin tersebut, Muttakun meminta agar pihak Kepolisian segera menghentikan kegiatan itu dan mengamankan barang bukti. “Sejumlah barang bukti harus secepatnya diamankan dan segera memasang police line guna memudahkan proses hukum atas laporan Fortani,” harap Muttakun.

Pasca penyerahan laporan tersebut, pihak kepolisian diharapkan dapat segera menentukan dan menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Fortani memberi waktu satu minggu untuk Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Tidak ada yang harus ditunggu karena semua unsur sudah terpenuhi, karena oknum ini sudah terbukti secara hukum melakukan usaha tanpa ijin,” tegas Muttakun.

Kepala Sat Reskrim  Polres Dompu, AKP Herman mengaku, laporan Muttakun langsung diatensi oleh Kapolres. Katanya, setelah laporan masuk pihaknya langsung menggelar rapat. “Kasusnya sedang kami lidik. Kamis besok pihak instansi terkait akan diperiksa,” kata Herman, Selasa 13 Oktober 2015. “Penanganannya cepat, apalagi Kapolri sudah memerintahkan secara khusus pasca kejadian pembunuhan Salim Kancil di Lumajang,” katanya lagi.

[yani]

Related

Hukrim 2458290038492379405

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item